Ini solusi atasi sengketa
Jum'at, 07 Desember 2012 - 20:07 WIB
Ini solusi atasi sengketa
A
A
A
Sindonews.com - Kasus sengketa yang terjadi di Indonesia lebih banyak diselesaikan dengan jalan hukum. Padahal, ada jalan penyelesaian alternatif yang masih kurang dipahami masyarakat, yakni mediasi.
Ketidaktahuan masyarakat mengenai proses mediasi ini dinilai membuat proses ini masih minim digunakan untuk mendamaikan dua pihak yang berseteru.
"Penyelesaian sengketa dengan proses mediasi masih sangat rendah yakni di bawah 5 persen. Kondisi semacam ini dianggap memprihatikan, karena Indonesia memiliki budaya musyawarah yang melekat sejak jaman dulu. Namun karena rendahnya pemahaman akan nilai luhur dalam kehidupan sehari-hari mengakibatkan konflik atau sengketa justru dibawa ke pengadilan," ujar Sekretaris Pusat Mediasi Indonesia Drg Suryono SH PhD, di UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2012).
Diungkapkan Suryono, proses mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa sudah diakui dan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2008.
Dalam aturan tersebut, dicantumkan penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui proses perundingan para pihak dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak guna membantu mencapai kemungkinan atau alternatif penyelesaian sengketa terbaik dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
"Selama ini, kasus yang paling banyak diselesaikan dengan mediasi antara lain masalah kesehatan seperti malpraktik yang berawal dari mis-komunikasi. Kasus sengketa yang bisa diselesaikan dengan mediasi tidak serumit kasus yang masuk ranah hukum yang harus memenuhi pertimbangan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Karena memang bukti benar dan salah dikesampingkan untuk proses damai namun tidak boleh merugikan yang lemah, ada negosiasi dengan kedua belah pihak secara terpisah untuk menemukan titik temu," jelasnya.
Menurut Suryono, minimnya jumlah mediator independen, termasuk di tingkat pengadilan juga membuat proses mediasi sebagai alternatif penyelesaian masalah sulit dilakukan. Padahal sesuai aturan, di tiap kantor pengadilan minimal bertugas lima orang mediator.
Selama ini, seringnya hakim sidang merangkap menjadi mediator kasus. Dalam hal ini, seringnya mediasi dinyatakan gagal karena memang hakim menggunakan azas kebenaran formil dan berdasarkan patokan ligitas dalam memediasi.
"Kalaupun ada mediasi, proses hanya dijalankan sebagai formalitas proses pengadilan untuk segera dapat melanjutkan sidang ke tahap berikutnya. Padahal dengan adanya pusat mediasi, beberapa sengketa bisa diselesaikan melalui mediasi tanpa harus masuk ke ranah hukum. Sejumlah kasus yang bisa diselesaikan melalui mediasi diantaranya sengketa pertanahan, kesehatan, perceraian, perbankan, keuangan dan jual beli," tuturnya.
Dikatakan Suryono, untuk menjadi mediator, seseorang harus memiliki sertifikat. Selain minimal berijasah Sarjana (S1), calon mediator juga harus mengikuti pelatihan di Pusat Mediasi Indonesia untuk mendapatkan ilmu sebagai mediator, mengikuti uji kompetensi mediator dan mendapatkan sertifikat mediator dari Mahkamah Agung (MA). Dengan sertifikat tersebut, mediator baru bisa melaksanakan praktek kerja.
Ketidaktahuan masyarakat mengenai proses mediasi ini dinilai membuat proses ini masih minim digunakan untuk mendamaikan dua pihak yang berseteru.
"Penyelesaian sengketa dengan proses mediasi masih sangat rendah yakni di bawah 5 persen. Kondisi semacam ini dianggap memprihatikan, karena Indonesia memiliki budaya musyawarah yang melekat sejak jaman dulu. Namun karena rendahnya pemahaman akan nilai luhur dalam kehidupan sehari-hari mengakibatkan konflik atau sengketa justru dibawa ke pengadilan," ujar Sekretaris Pusat Mediasi Indonesia Drg Suryono SH PhD, di UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2012).
Diungkapkan Suryono, proses mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa sudah diakui dan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2008.
Dalam aturan tersebut, dicantumkan penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui proses perundingan para pihak dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak guna membantu mencapai kemungkinan atau alternatif penyelesaian sengketa terbaik dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
"Selama ini, kasus yang paling banyak diselesaikan dengan mediasi antara lain masalah kesehatan seperti malpraktik yang berawal dari mis-komunikasi. Kasus sengketa yang bisa diselesaikan dengan mediasi tidak serumit kasus yang masuk ranah hukum yang harus memenuhi pertimbangan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Karena memang bukti benar dan salah dikesampingkan untuk proses damai namun tidak boleh merugikan yang lemah, ada negosiasi dengan kedua belah pihak secara terpisah untuk menemukan titik temu," jelasnya.
Menurut Suryono, minimnya jumlah mediator independen, termasuk di tingkat pengadilan juga membuat proses mediasi sebagai alternatif penyelesaian masalah sulit dilakukan. Padahal sesuai aturan, di tiap kantor pengadilan minimal bertugas lima orang mediator.
Selama ini, seringnya hakim sidang merangkap menjadi mediator kasus. Dalam hal ini, seringnya mediasi dinyatakan gagal karena memang hakim menggunakan azas kebenaran formil dan berdasarkan patokan ligitas dalam memediasi.
"Kalaupun ada mediasi, proses hanya dijalankan sebagai formalitas proses pengadilan untuk segera dapat melanjutkan sidang ke tahap berikutnya. Padahal dengan adanya pusat mediasi, beberapa sengketa bisa diselesaikan melalui mediasi tanpa harus masuk ke ranah hukum. Sejumlah kasus yang bisa diselesaikan melalui mediasi diantaranya sengketa pertanahan, kesehatan, perceraian, perbankan, keuangan dan jual beli," tuturnya.
Dikatakan Suryono, untuk menjadi mediator, seseorang harus memiliki sertifikat. Selain minimal berijasah Sarjana (S1), calon mediator juga harus mengikuti pelatihan di Pusat Mediasi Indonesia untuk mendapatkan ilmu sebagai mediator, mengikuti uji kompetensi mediator dan mendapatkan sertifikat mediator dari Mahkamah Agung (MA). Dengan sertifikat tersebut, mediator baru bisa melaksanakan praktek kerja.
(rsa)