KPU bantah punya kepentingan di verifikasi parpol
Jum'at, 07 Desember 2012 - 18:47 WIB
KPU bantah punya kepentingan di verifikasi parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah, jika dalam pelaksanaan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual partai politik (Parppol) yang dilakukan selama ini, sarat kepentingan.
"KPU dalam melaksanakan tahapan verifikasi selalu berupaya profesional dan proporsional. Penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi dan faktual parpol calon peserta Pemilu sudah sesuai aturan perundang-undangan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2012).
Ferry menjelaskan, KPU memiliki tugas dan kewenangan menyusun dan menetapkan pedoman teknis setiap tahapan, termasuk verifikasi.
"Dengan tetapan berkonsultasi ke DPR dan pemerintah. Ini sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 huruf C undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu," ucapnya.
Menurutnya, penyelenggaraan tahapan verifikasi partai politik itu dituangkan dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2012.
"Selain PKPU, KPU juga menertibkan surat edaran dan petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi sebagai pedoman bagi tim verifikator yang akan bekerja di lapangan," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, apa yang dilakukan KPU selama ini sudah sesuai dengan standar operational procedur (SOP) yang berlaku di KPU.
"Standar operational procedure (SOP) sudah disusun dan pembekalan terhadap semua tim verifikator dilakukan sehingga mereka tidak menemui kendala dalam pelaksanaan verifikasi," tutupnya.
"KPU dalam melaksanakan tahapan verifikasi selalu berupaya profesional dan proporsional. Penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi dan faktual parpol calon peserta Pemilu sudah sesuai aturan perundang-undangan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2012).
Ferry menjelaskan, KPU memiliki tugas dan kewenangan menyusun dan menetapkan pedoman teknis setiap tahapan, termasuk verifikasi.
"Dengan tetapan berkonsultasi ke DPR dan pemerintah. Ini sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 huruf C undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu," ucapnya.
Menurutnya, penyelenggaraan tahapan verifikasi partai politik itu dituangkan dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2012.
"Selain PKPU, KPU juga menertibkan surat edaran dan petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi sebagai pedoman bagi tim verifikator yang akan bekerja di lapangan," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, apa yang dilakukan KPU selama ini sudah sesuai dengan standar operational procedur (SOP) yang berlaku di KPU.
"Standar operational procedure (SOP) sudah disusun dan pembekalan terhadap semua tim verifikator dilakukan sehingga mereka tidak menemui kendala dalam pelaksanaan verifikasi," tutupnya.
(maf)