KPU menunggu revisi dana Kemenkeu
Jum'at, 07 Desember 2012 - 13:47 WIB
KPU menunggu revisi dana Kemenkeu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait alokasi anggaran untuk verifikasi faktual 18 partai politik (Parpol) di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Suripto Bambang Setyadi mengatakan, jika Kemenkeu tidak menyetujui alokasi dana tersebut, dengan terpaksa KPU menggunakan dana sisa di tiap kabupaten/kota.
“Tapi alternatif tersebut belum diputuskan. Jumlah dana yang tersisa di kabupaten/kota pun bervariasi, kita tidak tahu berapa jumlahnya,” kata Suripto di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2012).
Dia menjelaskan, KPU masih menyisakan anggaran Rp19,8 miliar. Dana ini sebenarnya bisa dialokasikan untuk transportasi verifikasi faktual di kabupaten/kota.
"Karena kalau verifikasi faktual parpol tingkat kabupaten/kota, harus menggunakan metode mencocokkan nama anggota dengan alamat yang diberikan kepada KPU, dengan cara mendatangi langsung di setiap kecamatan," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, KPU telah mengajukan surat revisi anggaran terhadap Kemenkeu dan Dirjen Anggaran untuk biaya transportasi verifikasi faktual di kabupaten/kota.
“Namun alokasi itu harus melalui revisi, sedangkan waktu untuk merevisi secara normal sudah habis dan tidak memungkinkan lagi. Kalau di kabupaten/kota itu kan by name by address,” ungkapnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Suripto Bambang Setyadi mengatakan, jika Kemenkeu tidak menyetujui alokasi dana tersebut, dengan terpaksa KPU menggunakan dana sisa di tiap kabupaten/kota.
“Tapi alternatif tersebut belum diputuskan. Jumlah dana yang tersisa di kabupaten/kota pun bervariasi, kita tidak tahu berapa jumlahnya,” kata Suripto di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2012).
Dia menjelaskan, KPU masih menyisakan anggaran Rp19,8 miliar. Dana ini sebenarnya bisa dialokasikan untuk transportasi verifikasi faktual di kabupaten/kota.
"Karena kalau verifikasi faktual parpol tingkat kabupaten/kota, harus menggunakan metode mencocokkan nama anggota dengan alamat yang diberikan kepada KPU, dengan cara mendatangi langsung di setiap kecamatan," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, KPU telah mengajukan surat revisi anggaran terhadap Kemenkeu dan Dirjen Anggaran untuk biaya transportasi verifikasi faktual di kabupaten/kota.
“Namun alokasi itu harus melalui revisi, sedangkan waktu untuk merevisi secara normal sudah habis dan tidak memungkinkan lagi. Kalau di kabupaten/kota itu kan by name by address,” ungkapnya.
(maf)