Revisi UU Pilpres seperti bandar togel
Jum'at, 07 Desember 2012 - 02:01 WIB
Revisi UU Pilpres seperti bandar togel
A
A
A
Sindonews.com - DPR menilai, perdebatan revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres) Nomor 42 tahun 2008, tidak sehat. Pasalnya, hanya berkutat pada wacana mempertahankan atau menurunkan angka presidential threshold (PT) 20 persen saja.
Menurut Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, perdebatan revisi UU yang hanya berkutat pada wacana tersebut, layaknya bandar togel.
"Hanya utak-atik angka seperti itu saja," kata Gede Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2012).
Pasek menjelaskan, UU Pilpres 2009 lalu sebenarnya masih layak untuk dipakai lagi pada Pilpres 2014 mendatang.
"Kita jalankan saja kalau memang harus direvisi, hanya masalah teknis tidak ada substansinya," ucapnya.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, partainya belum berniat merevisi angka PT tersebut. "Artinya, kita ingin sistem tetap berjalan, dan diperkuat di dalamnya," ujarnya.
Menurut Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, perdebatan revisi UU yang hanya berkutat pada wacana tersebut, layaknya bandar togel.
"Hanya utak-atik angka seperti itu saja," kata Gede Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2012).
Pasek menjelaskan, UU Pilpres 2009 lalu sebenarnya masih layak untuk dipakai lagi pada Pilpres 2014 mendatang.
"Kita jalankan saja kalau memang harus direvisi, hanya masalah teknis tidak ada substansinya," ucapnya.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, partainya belum berniat merevisi angka PT tersebut. "Artinya, kita ingin sistem tetap berjalan, dan diperkuat di dalamnya," ujarnya.
(maf)