Kalau mau kompak paduan suara saja!
Rabu, 05 Desember 2012 - 17:57 WIB
Kalau mau kompak paduan suara saja!
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi Partai Demokrat menganggap tidak perlu masa tugas Tim Pengawas (Timwas) diperpanjang. Pasalnya, dengan berakhirnya masa tugas Timwas, bukan berarti berakhir pula pengawasan terhadap kasus bailout Bank Century tersebut.
"Kan demokrasi yang jelas kalau Partai Demokrat pandangannya begitu. Itu wajar kalau beda-beda. Kalau mau kompak ikut paduan suara aja," kata Gede Pasek Suardika, saat dihubungi wartawan, Rabu (5/12/2012).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, 8 Fraksi telah menyetujui perpanjangan masa tugas Timwas Century, dan selanjutnya hal ini akan dimasukkan kedalam Sidang Paripurna pekan depan tanggal 11 Desember 2012.
"Memang Timwas sudah berakhir Desember. Kami menilai pengawasannya tidak harus melalui Timwas. Bisa dilakukan di luar Timwas. Kami rekomendasikan pengawasan dilakukan ditiap komisi yang bersangkutan. Jadi bukan menghentikan pengawasan. Pengawasan tetap ada, hanya dilakukan di komisi-komisi terkait," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penyerahan kasus tersebut kepada komisi terkait, justru akan mempercepat penuntasan kasus Century.
"Enggak menghambat dong. Malah itu bisa mempercepat. Karena itu nanti akan dikerjakan oleh orang yang memang ahli. Misalnya masalah hukum di Komisi III, kenyataannya yang berjalan aja kan lambat banget, soalnya gerombolan," cetusnya.
"Kan demokrasi yang jelas kalau Partai Demokrat pandangannya begitu. Itu wajar kalau beda-beda. Kalau mau kompak ikut paduan suara aja," kata Gede Pasek Suardika, saat dihubungi wartawan, Rabu (5/12/2012).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, 8 Fraksi telah menyetujui perpanjangan masa tugas Timwas Century, dan selanjutnya hal ini akan dimasukkan kedalam Sidang Paripurna pekan depan tanggal 11 Desember 2012.
"Memang Timwas sudah berakhir Desember. Kami menilai pengawasannya tidak harus melalui Timwas. Bisa dilakukan di luar Timwas. Kami rekomendasikan pengawasan dilakukan ditiap komisi yang bersangkutan. Jadi bukan menghentikan pengawasan. Pengawasan tetap ada, hanya dilakukan di komisi-komisi terkait," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penyerahan kasus tersebut kepada komisi terkait, justru akan mempercepat penuntasan kasus Century.
"Enggak menghambat dong. Malah itu bisa mempercepat. Karena itu nanti akan dikerjakan oleh orang yang memang ahli. Misalnya masalah hukum di Komisi III, kenyataannya yang berjalan aja kan lambat banget, soalnya gerombolan," cetusnya.
(maf)