PKS: RUU Pilpres harus direvisi
Rabu, 05 Desember 2012 - 15:29 WIB
PKS: RUU Pilpres harus direvisi
A
A
A
Sindonews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Presiden (Pilpres) harus direvisi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Anis Matta mengatakan, revisi RUU tersebut terkait dengan Presidential Threshold (PT) atau batas ambang pencalonan presiden.
"Poin krusial di sini masalah presidential threshold. Kalau menurut saya tetap dilakukan revisi," kata Anis Matta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2012).
Anis menjelaskan, ada beberapa poin yang harus direvisi dalam RUU tersebut. Namun, Anis tidak menjelaskan secara rinci poin apa saja yang harus direvisi itu.
"Ada beberapa poin dan pada waktunya nan, PKS akan menyatakan sikapnya (terkait revisi RUU Pilpres)," ucapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR ini mengungkapkan, belum mengetahui adanya penolakan Sekretariat Gabungan (Setgab) terhadap revisi UU tersebut. "Saya tidak tahu kalau menolak revisi UU Pilpres jadi sikap Setgab," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengambilan sikap revisi UU Pilres, sebaiknya dikembalikan kepada fraksi masing-masing, tidak perlu melalui lobi di setgab. "Lebih bagus dikembalikan kepada fraksi," pungkasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Anis Matta mengatakan, revisi RUU tersebut terkait dengan Presidential Threshold (PT) atau batas ambang pencalonan presiden.
"Poin krusial di sini masalah presidential threshold. Kalau menurut saya tetap dilakukan revisi," kata Anis Matta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2012).
Anis menjelaskan, ada beberapa poin yang harus direvisi dalam RUU tersebut. Namun, Anis tidak menjelaskan secara rinci poin apa saja yang harus direvisi itu.
"Ada beberapa poin dan pada waktunya nan, PKS akan menyatakan sikapnya (terkait revisi RUU Pilpres)," ucapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR ini mengungkapkan, belum mengetahui adanya penolakan Sekretariat Gabungan (Setgab) terhadap revisi UU tersebut. "Saya tidak tahu kalau menolak revisi UU Pilpres jadi sikap Setgab," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengambilan sikap revisi UU Pilres, sebaiknya dikembalikan kepada fraksi masing-masing, tidak perlu melalui lobi di setgab. "Lebih bagus dikembalikan kepada fraksi," pungkasnya.
(maf)