Timwas Century rumuskan 3 poin
Rabu, 05 Desember 2012 - 11:14 WIB
Timwas Century rumuskan 3 poin
A
A
A
Sindonews.com - Tim Pengawas (Timwas) Century tengah merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan pada akhir masa sidang paripurna nanti. Dalam rumusan itu, Timwas merekomendasikan tiga poin penting yang ingin disampaikan.
"Intinya satu memperpanjang Timwas. Kedua, meminta DPR untuk memutuskan batas waktu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyelesaikan (kasus bailout Bank Century)," kata Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Jika Wakil Presiden Boediono sudah terindikasi terlibat tindak pidana korupsi (tipikor), anggota Komisi III DPR itu mendesak DPR untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Ketiga, meminta DPR untuk memutuskan penggunaan HMP, manakala KPK telah memutuskan secara resmi ada indikasi tindak pidana korupsi pada mantan Gubernur BI (Bank Indonesia) Boediono," tandasnya.
Tiga poin tadi, sambung Bambang, masih dirumuskan oleh internal Timwas Century dan akan diambil keputusaanya pada sidang paripurna 14 Desember mendatang.
"Soal ketigal hal tadi akan diminta persetujuan di pleno, pleno ketok palu dan akan dibacakan di paripurna untuk diminta persetujuannya secara official DPR secara keseluruhan," pungkasnya.
"Intinya satu memperpanjang Timwas. Kedua, meminta DPR untuk memutuskan batas waktu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyelesaikan (kasus bailout Bank Century)," kata Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Jika Wakil Presiden Boediono sudah terindikasi terlibat tindak pidana korupsi (tipikor), anggota Komisi III DPR itu mendesak DPR untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Ketiga, meminta DPR untuk memutuskan penggunaan HMP, manakala KPK telah memutuskan secara resmi ada indikasi tindak pidana korupsi pada mantan Gubernur BI (Bank Indonesia) Boediono," tandasnya.
Tiga poin tadi, sambung Bambang, masih dirumuskan oleh internal Timwas Century dan akan diambil keputusaanya pada sidang paripurna 14 Desember mendatang.
"Soal ketigal hal tadi akan diminta persetujuan di pleno, pleno ketok palu dan akan dibacakan di paripurna untuk diminta persetujuannya secara official DPR secara keseluruhan," pungkasnya.
(mhd)