DPR panggil Mahfud MD
Selasa, 04 Desember 2012 - 15:52 WIB
DPR panggil Mahfud MD
A
A
A
Sindonews.com - Masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD akan berakhir pada April 2013. Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Mahfud terkait masa tugasnya itu.
"Ingin minta penjelasan tentang Hakim MK, apakah meneruskan? Atau tidak. Atau mau berhenti? Saya juga minta saran-saran," ujar Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso sebelum memimpin rapat di Komisi III, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2012).
Dalam rapat itu, Priyo yang akan memimpin rapat. Dia mengaku, akan memberikan kebebasan kepada Mahfud, untuk berhenti, atau meneruskan kembali masa tugasnya. "Terserah yang bersangkutan," terangnya.
Lebih jauh, Ketua DPP Partai Golkar ini enggan menyarankan apakah harus melanjutkan atau tidak. "Saya tidak komentar apapun," pungkasnya.
"Ingin minta penjelasan tentang Hakim MK, apakah meneruskan? Atau tidak. Atau mau berhenti? Saya juga minta saran-saran," ujar Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso sebelum memimpin rapat di Komisi III, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2012).
Dalam rapat itu, Priyo yang akan memimpin rapat. Dia mengaku, akan memberikan kebebasan kepada Mahfud, untuk berhenti, atau meneruskan kembali masa tugasnya. "Terserah yang bersangkutan," terangnya.
Lebih jauh, Ketua DPP Partai Golkar ini enggan menyarankan apakah harus melanjutkan atau tidak. "Saya tidak komentar apapun," pungkasnya.
(san)