Partai Demokrat tolak revisi UU Pilres
Selasa, 04 Desember 2012 - 15:18 WIB
Partai Demokrat tolak revisi UU Pilres
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi Partai Demokrat menolak revisi Undang-undang (UU) nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), karena dinilai masih relevan untuk digunakan.
"Kami Fraksi Partai Demokrat menolak dengan tegas perubahan UU Pilpres dan menganggap UU Pilpres yang ada masih layak," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat Subiyakto dalam rapat Baleg, di DPR, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Pada kesempatan yang sama, anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengingatkan, supaya tidak terburu-buru melakukan revisi. Pasalnya butuh waktu untuk melakukan pendalaman secara seksama.
"Seyogyanya kita tidak melakukan perubahan UU ini secara terburu-buru. Meskipun perubahan ini memang diperlukan. Hanya saja, parlu diberikan waktu yang lebih cukup untuk melakukan pendalaman," terangnya.
Sementara Fraksi Partai Golkar yang diwakili oleh Ali Wongso menilai, RUU pilres tidak perlu dilakukan revisi saat ini. Namun, RUU Pilres harus berorentasi pada penguatan sistem presidential. "Fraksi Partai Golkar berpendapat agar ditunda pembahasan dan pengesahannya karena masih perlu pembahasan yang berlanjut," pungkasnya.
Sedangkan Fraksi PKS menilai, pembahasan RUU Pilpres dibutuhkan waktu, karena harus mendalam. "Fraksi PKS meminta untuk dilakukan penundaan," terang anggota Fraksi PKS Buchori Yusuf.
"Kami Fraksi Partai Demokrat menolak dengan tegas perubahan UU Pilpres dan menganggap UU Pilpres yang ada masih layak," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat Subiyakto dalam rapat Baleg, di DPR, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Pada kesempatan yang sama, anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengingatkan, supaya tidak terburu-buru melakukan revisi. Pasalnya butuh waktu untuk melakukan pendalaman secara seksama.
"Seyogyanya kita tidak melakukan perubahan UU ini secara terburu-buru. Meskipun perubahan ini memang diperlukan. Hanya saja, parlu diberikan waktu yang lebih cukup untuk melakukan pendalaman," terangnya.
Sementara Fraksi Partai Golkar yang diwakili oleh Ali Wongso menilai, RUU pilres tidak perlu dilakukan revisi saat ini. Namun, RUU Pilres harus berorentasi pada penguatan sistem presidential. "Fraksi Partai Golkar berpendapat agar ditunda pembahasan dan pengesahannya karena masih perlu pembahasan yang berlanjut," pungkasnya.
Sedangkan Fraksi PKS menilai, pembahasan RUU Pilpres dibutuhkan waktu, karena harus mendalam. "Fraksi PKS meminta untuk dilakukan penundaan," terang anggota Fraksi PKS Buchori Yusuf.
(san)