RUU Pilpres dibicarakan dengan Pemerintah
Selasa, 04 Desember 2012 - 11:12 WIB
RUU Pilpres dibicarakan dengan Pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku, belum mendapatkan laporan secara resmi mengenai Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres). Pasalnya, jika ada keinginan untuk tidak direvisi maka sebaiknya dilaporkan melalui jalur formal.
Menurutnya, fraksi-fraksi diparlemen akan menyampaikan pandangannya, apakah RUU pilres sepakat direvisi atau tidak. Namun, jika tidak sepakat untuk tidak merevisi, maka harus didrop dari program legislasi nasional (prolegnas). Tapi harus dikonsultasikan dengan pemerintah.
"Tapi harus dibicarakan dengan presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Apakah pihak pemerintah setuju untuk itu (tidak direvisi)," ujar Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012)
Sebagai pimpinan DPR, sambung Priyo, semua pendapat yang masuk harus ditampung, biar diperdebatkan secara normal sesuai dengan prosedur. Namun, jika sepakat untuk tidak direvisi maka DPR tidak perlu melakukan pembahasan.
"Kalau ada keinginan direvisi ya silahkan saja, cari angka yang paling memungkinkan disepakati bersama," terangnya.
Menurutnya, RUU Pilpres masih sangat tergantung keputusan bersama. "Kalau suara mayoritas tidak ingin revisi ya sudah itu biarkan begitu saja dan kita pertahankan undang-undang yang sudah ada dan eksis," pungkasnya.
Menurutnya, fraksi-fraksi diparlemen akan menyampaikan pandangannya, apakah RUU pilres sepakat direvisi atau tidak. Namun, jika tidak sepakat untuk tidak merevisi, maka harus didrop dari program legislasi nasional (prolegnas). Tapi harus dikonsultasikan dengan pemerintah.
"Tapi harus dibicarakan dengan presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Apakah pihak pemerintah setuju untuk itu (tidak direvisi)," ujar Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012)
Sebagai pimpinan DPR, sambung Priyo, semua pendapat yang masuk harus ditampung, biar diperdebatkan secara normal sesuai dengan prosedur. Namun, jika sepakat untuk tidak direvisi maka DPR tidak perlu melakukan pembahasan.
"Kalau ada keinginan direvisi ya silahkan saja, cari angka yang paling memungkinkan disepakati bersama," terangnya.
Menurutnya, RUU Pilpres masih sangat tergantung keputusan bersama. "Kalau suara mayoritas tidak ingin revisi ya sudah itu biarkan begitu saja dan kita pertahankan undang-undang yang sudah ada dan eksis," pungkasnya.
(mhd)