Diperiksa KPK, Dendy kembali minta doa
Selasa, 27 November 2012 - 11:28 WIB
Diperiksa KPK, Dendy kembali minta doa
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium di Kementerian Agama Dendy Prasetya, kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya.
Dendy yang tiba sekitar pukul 10.15 WIB di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, masih terlihat memakai kursi roda saat akan memasuki markas Abraham Samad cs tersebut.
“Ya hari ini pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka,“ kata Dendy kepada awak media di KPK, Jakarta, Selasa 27/11/2012.
Anak dari Zulkarnaen Djabar itu pun kembali meminta doanya untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
“Saya minta lagi doa kepada teman-teman agar pemeriksaan berlanjar lancar, sesuai dengan harapan,“ pintanya.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, pihaknya memang menemukan penambahan biaya Rp4 Miliar rupiah, yang diduga diterima oleh para tersangka.
“Dalam pengembangan penyidikan kita menduga baik ZD maupun DP ini menerima sedikitnya lebih dari Rp10 milliar,“ kata Johan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap. Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp4 miliar lebih, terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012. Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag. Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.
Dendy yang tiba sekitar pukul 10.15 WIB di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, masih terlihat memakai kursi roda saat akan memasuki markas Abraham Samad cs tersebut.
“Ya hari ini pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka,“ kata Dendy kepada awak media di KPK, Jakarta, Selasa 27/11/2012.
Anak dari Zulkarnaen Djabar itu pun kembali meminta doanya untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
“Saya minta lagi doa kepada teman-teman agar pemeriksaan berlanjar lancar, sesuai dengan harapan,“ pintanya.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, pihaknya memang menemukan penambahan biaya Rp4 Miliar rupiah, yang diduga diterima oleh para tersangka.
“Dalam pengembangan penyidikan kita menduga baik ZD maupun DP ini menerima sedikitnya lebih dari Rp10 milliar,“ kata Johan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap. Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp4 miliar lebih, terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012. Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag. Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.
(stb)