Penyadapan KPK sudah sesuai SOP
Selasa, 27 November 2012 - 04:30 WIB
Penyadapan KPK sudah sesuai SOP
A
A
A
Sindonews.com - Rapat Komisi III DPR dengan mantan penyidik dan penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menimbulkan banyak dugaan dari berbagai pihak. Terutama mengenai hak dan kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaga antikorupsi itu.
Anggota Komisi III Martin Hutabarat mengatakan, dalam rapat tersebut terungkap bahwa mantan penuntut KPK menyatakan, bahwa penyadapan sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) dan Standard Operating Prosedur (SOP) KPK. Pasalnya, penyadapan hanya bisa dilakukan kalau penyidik sudah meminta izin ke pimpinan.
"Penyadapan masih sesuai dengan standar KPK dan sesuai UU KPK," kata Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2012).
Sementara, menurut Martin, seperti yang diucapkan mantan penyidik KPK, bahwa mereka tidak pernah mendapat tekanan dari pimpinan KPK dalam menangani suatu kasus hukum.
"Kita mempertanyakan, apakah ada tekanan, apakah ada kasus yang dipaksakan, apakah tidak ada bukti yang kuat, menurut jaksa tidak ada," ucapnya.
Martin menjelaskan, dalam menangani sebuah perkara, mantan penuntut KPK mengakui semua elemen KPK ikut hadir, baik penyidik, penuntut dan pimpinan KPK.
"Setiap penanganan kasus, kita semua hadir dan bebas memberikan pendapat," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, untuk mengimbangi pernyataan yang disampaikan mantan penyidik dan penuntut KPK, Komisi III akan memanggil pimpinan KPK.
"Harus diklarifikasi setiap pernyataan dari penyidik dengan jaksa yang kelihatnya tidak singkron," pungkasnya.
Anggota Komisi III Martin Hutabarat mengatakan, dalam rapat tersebut terungkap bahwa mantan penuntut KPK menyatakan, bahwa penyadapan sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) dan Standard Operating Prosedur (SOP) KPK. Pasalnya, penyadapan hanya bisa dilakukan kalau penyidik sudah meminta izin ke pimpinan.
"Penyadapan masih sesuai dengan standar KPK dan sesuai UU KPK," kata Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2012).
Sementara, menurut Martin, seperti yang diucapkan mantan penyidik KPK, bahwa mereka tidak pernah mendapat tekanan dari pimpinan KPK dalam menangani suatu kasus hukum.
"Kita mempertanyakan, apakah ada tekanan, apakah ada kasus yang dipaksakan, apakah tidak ada bukti yang kuat, menurut jaksa tidak ada," ucapnya.
Martin menjelaskan, dalam menangani sebuah perkara, mantan penuntut KPK mengakui semua elemen KPK ikut hadir, baik penyidik, penuntut dan pimpinan KPK.
"Setiap penanganan kasus, kita semua hadir dan bebas memberikan pendapat," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, untuk mengimbangi pernyataan yang disampaikan mantan penyidik dan penuntut KPK, Komisi III akan memanggil pimpinan KPK.
"Harus diklarifikasi setiap pernyataan dari penyidik dengan jaksa yang kelihatnya tidak singkron," pungkasnya.
(maf)