Ketua DPR: Mau menjatuhkan Boediono?
Selasa, 27 November 2012 - 00:30 WIB
Ketua DPR: Mau menjatuhkan Boediono?
A
A
A
Sindonews.com - Wacana digulirkannya Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh anggota DPR dalam kasus bailout Bank Century, terus menimbulkan kontroversi. Wacana itu disebut-sebut sebagai jalan untuk menggulingkan Boediono sebagai Wakil Presiden (Wapres).
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, penggunaan HMP itu sangat tidak berdasar jika hanya digunakan demi tujuan menjatuhkan posisi Boediono. Menurutnya, pelaksanaan HMP belum perlu dilakukan DPR.
"Apa sih subtansi HMP itu? Mau menjatuhkan Boediono? Itu kan konteksnya? Apa manfaatnya? Apakah dia korupsi? Itu kita cek. Apa dia menikmati dari kebijakan? Kita lihat. Kalau tidak ada sama sekali jangan kita berniat jahat deh sama orang. Hanya mau menjatuhkan pak boediono karena ada interest politik terlalu kasar," kata Marzuki Alie, saat ditemui di Hotel JW Marriot, Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2012).
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, sebaiknya mega skandal yang sudah berlarut-larut itu, agar diselesaikan oleh KPK saja. Nantinya terlihat bukti keterlibatan Boediono berdasarkan azas hukum yang berlaku.
"Kita serahkan kepada hukum. Kan ini dua yang menjadi tersangka. Biarkan dulu KPK bekerja. Nanti masuk proses peradilan. Dari proses peradilan terbuka ada tidaknya konteks Pak Boediono memerintah. Atau apa yang terkait langsung," tandasnya.
Hak Menyatakan Pendapat (HMP) merupakan hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional.
Hak ini disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket terhadap dugaan Presiden dan atau Wapres melakukan pelanggaran hukum.
Pelanggaran hukum tersebut bisa berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, dan perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wapres. HMP ini langkah awal melakukan impeachment.
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, penggunaan HMP itu sangat tidak berdasar jika hanya digunakan demi tujuan menjatuhkan posisi Boediono. Menurutnya, pelaksanaan HMP belum perlu dilakukan DPR.
"Apa sih subtansi HMP itu? Mau menjatuhkan Boediono? Itu kan konteksnya? Apa manfaatnya? Apakah dia korupsi? Itu kita cek. Apa dia menikmati dari kebijakan? Kita lihat. Kalau tidak ada sama sekali jangan kita berniat jahat deh sama orang. Hanya mau menjatuhkan pak boediono karena ada interest politik terlalu kasar," kata Marzuki Alie, saat ditemui di Hotel JW Marriot, Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2012).
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, sebaiknya mega skandal yang sudah berlarut-larut itu, agar diselesaikan oleh KPK saja. Nantinya terlihat bukti keterlibatan Boediono berdasarkan azas hukum yang berlaku.
"Kita serahkan kepada hukum. Kan ini dua yang menjadi tersangka. Biarkan dulu KPK bekerja. Nanti masuk proses peradilan. Dari proses peradilan terbuka ada tidaknya konteks Pak Boediono memerintah. Atau apa yang terkait langsung," tandasnya.
Hak Menyatakan Pendapat (HMP) merupakan hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional.
Hak ini disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket terhadap dugaan Presiden dan atau Wapres melakukan pelanggaran hukum.
Pelanggaran hukum tersebut bisa berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, dan perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wapres. HMP ini langkah awal melakukan impeachment.
(maf)