Komisi III gelar rapat tertutup dengan eks penuntut KPK
Senin, 26 November 2012 - 11:48 WIB
Komisi III gelar rapat tertutup dengan eks penuntut KPK
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu meminta masukan tentang penyidikan dan penututan untuk perbaikan di lembaga penegak hukum. Karenanya, hari ini Komisi III DPR RI memanggil mantan Penuntut dari Kejaksaan Agung yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika mengatakan, rapat dengan pihak Kejaksaan Agung digelar tertutup. Pemanggilan itu sama dengan pemanggilan terhadap para penyidik di KPK dari Mabes Polri yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Pertemuan ini tertutup, sama seperti Polri kemarin," jelas Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Ketua DPP Partai Demokrat ini menjelaskan, pihaknya ingin meminta masukan tentang penyidikan dan penuntutan yang selama ini dilakukan. "Kita ingin tahu kesiapan mereka seperti apa. Masukan kelebihan dan kekurangannya apa," ujarnya.
Pasek berharap, Jaksa Penuntut yang pernah bekerja di KPK bisa menerapkan pengalamannya di Kejaksaan Agung. Pasalnya setelah dari KPK pasti kembali lagi ke institusi awalnya.
"Menurut UU-nya dikatakan Kejaksaan dan Polisi harus diberdayakan. Mereka ini kan pekerja teknis yang bertahun-tahun, dia lebih paham," tambahnya.
Upaya pembenahan terhadap lembaga penegak hukum sangat berkaitan dengan anggaran tahun 2013. Menurutnya, anggaran harus diikuti dengan kinerja.
"Yang bisa berperan itu kan mereka yang pernah di KPK. Intinya perbaikan untuk ketiganya (KPK, Polri dan Kejakgung)," pungkasnya.
Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika mengatakan, rapat dengan pihak Kejaksaan Agung digelar tertutup. Pemanggilan itu sama dengan pemanggilan terhadap para penyidik di KPK dari Mabes Polri yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Pertemuan ini tertutup, sama seperti Polri kemarin," jelas Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Ketua DPP Partai Demokrat ini menjelaskan, pihaknya ingin meminta masukan tentang penyidikan dan penuntutan yang selama ini dilakukan. "Kita ingin tahu kesiapan mereka seperti apa. Masukan kelebihan dan kekurangannya apa," ujarnya.
Pasek berharap, Jaksa Penuntut yang pernah bekerja di KPK bisa menerapkan pengalamannya di Kejaksaan Agung. Pasalnya setelah dari KPK pasti kembali lagi ke institusi awalnya.
"Menurut UU-nya dikatakan Kejaksaan dan Polisi harus diberdayakan. Mereka ini kan pekerja teknis yang bertahun-tahun, dia lebih paham," tambahnya.
Upaya pembenahan terhadap lembaga penegak hukum sangat berkaitan dengan anggaran tahun 2013. Menurutnya, anggaran harus diikuti dengan kinerja.
"Yang bisa berperan itu kan mereka yang pernah di KPK. Intinya perbaikan untuk ketiganya (KPK, Polri dan Kejakgung)," pungkasnya.
(lns)