Periksa BM & SCF, KPK tunggu pendapat rumah sakit
Minggu, 25 November 2012 - 09:50 WIB
Periksa BM & SCF, KPK tunggu pendapat rumah sakit
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum memeriksa dua tersangka kasus bailout Bank Century Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fadjrijah (SCF) karena menunggu pendapat dari rumah sakit.
"Kita belum tau pasti kapan, karena masih menunggu juga second opinion dari pihak Rumah Sakit soal Siti Fajriyah. Nanti baru tahu langkah selanjutnya, akan tetap diperiksa atau ambil langkah lain" ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Sindonews, Minggu (25/11/2012).
Terkait kritikan para anggota dewan yang menyatakan KPK tidak transparan karena dianggap belum menjelaskan secara gamblang peran para gubernur BI, Johan Budi mengaku wajar, karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Gimana mau menjelaskan gamblang, proses ini saja kan sedang dalam penyelidikan. Nanti akan kita lihat bagaimana," cetusnya.
Seperti diketahui KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Siti Chalimah Fadjrijah yang dikabarkan sakit stroke.
Maka itu KPK mengaku akan menunggu second opinion soal kondisi kesehatan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia (BI) tersebut.
"Kita belum tau pasti kapan, karena masih menunggu juga second opinion dari pihak Rumah Sakit soal Siti Fajriyah. Nanti baru tahu langkah selanjutnya, akan tetap diperiksa atau ambil langkah lain" ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Sindonews, Minggu (25/11/2012).
Terkait kritikan para anggota dewan yang menyatakan KPK tidak transparan karena dianggap belum menjelaskan secara gamblang peran para gubernur BI, Johan Budi mengaku wajar, karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Gimana mau menjelaskan gamblang, proses ini saja kan sedang dalam penyelidikan. Nanti akan kita lihat bagaimana," cetusnya.
Seperti diketahui KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Siti Chalimah Fadjrijah yang dikabarkan sakit stroke.
Maka itu KPK mengaku akan menunggu second opinion soal kondisi kesehatan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia (BI) tersebut.
(rsa)