Timwas jangan tekan KPK terus
Sabtu, 24 November 2012 - 12:05 WIB
Timwas jangan tekan KPK terus
A
A
A
Sindonews.com - Tim Pengawas Century DPR RI diminta untuk tidak terus menerus menekan atau mengarahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus bailout Bank Century.
Menurut praktisi hukum Alexander Lay, dengan cara terus menekan dan mendesak KPK agar menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus dana talangan sebesar Rp6,7 triliun itu, sama saja sudah melakukan intervensi.
“DPR kalau terus menerus meminta perkembangan kepada KPK sama saja dengan mengintervensi. Jangan berusaha mendesak KPK untuk menyamakan kesimpulannya dengan timwas,“ kata Alex dalam diskusi di Warung daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (24/11/2012).
Menurut Alex, seharusnya timwas menyadari posisinya sebagai pengawas tanpa harus terus menerus meminta KPK menetapkan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka.
“Serahkan saja sepenuhnya penanganan kasus itu kepada KPK. Jangan malah memaksakan agar KPK bisa menetapkan tersangka sesuai kemauan timwas,“ tegasnya.
Alex juga menyarankan, jika memang akhirnya KPK dirasa tidak mampu menangani kasus Century itu, sudah sebaiknya timwas mengambil alih kasus tersebut dengan jalan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
“Jangan terus menerus membicarakan HMP tapi tidak jadi dilakukan. Silakan penyelidikan sendiri dan kalau kuat bawa ke MK. Kalau cuma satu fraksi yan sudah biarkan saja. Jangan hanya meributkan permasalah ini karena kita harus mengambil batas untuk mengatasi persoalan lain,“ tegasnya.
Menurut praktisi hukum Alexander Lay, dengan cara terus menekan dan mendesak KPK agar menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus dana talangan sebesar Rp6,7 triliun itu, sama saja sudah melakukan intervensi.
“DPR kalau terus menerus meminta perkembangan kepada KPK sama saja dengan mengintervensi. Jangan berusaha mendesak KPK untuk menyamakan kesimpulannya dengan timwas,“ kata Alex dalam diskusi di Warung daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (24/11/2012).
Menurut Alex, seharusnya timwas menyadari posisinya sebagai pengawas tanpa harus terus menerus meminta KPK menetapkan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka.
“Serahkan saja sepenuhnya penanganan kasus itu kepada KPK. Jangan malah memaksakan agar KPK bisa menetapkan tersangka sesuai kemauan timwas,“ tegasnya.
Alex juga menyarankan, jika memang akhirnya KPK dirasa tidak mampu menangani kasus Century itu, sudah sebaiknya timwas mengambil alih kasus tersebut dengan jalan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
“Jangan terus menerus membicarakan HMP tapi tidak jadi dilakukan. Silakan penyelidikan sendiri dan kalau kuat bawa ke MK. Kalau cuma satu fraksi yan sudah biarkan saja. Jangan hanya meributkan permasalah ini karena kita harus mengambil batas untuk mengatasi persoalan lain,“ tegasnya.
(lns)