Kasus Century akan mentok di BM & SCF
Sabtu, 24 November 2012 - 07:32 WIB
Kasus Century akan mentok di BM & SCF
A
A
A
Sindonews.com - Kasus bailout Bank Century diyakini tidak akan sampai pada pelaku utama. Oleh sebab itu, kasus tersebut hanya mentok pada dua tersangka yaitu Deputi Bidang 4 Pengelolaan Moneter Devisa berinisial Budi Mulya (BM) dan dari Bidang Pengawasan BI Siti Chalimah Fajriah (SCF).
"Saya pun tidak terlalu yakin KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa sampai ke Pak Boediono (Wakil Presiden)," kata Pengamat Komunikasi Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto kepada Sindonews, Sabtu (24/11/2012).
Dia juga mengatakan, DPR hanya memanfaatkan kasus itu untuk kepentingan partainya bukan kepentingan publik. Bahkan kasus itu dijadikan alat untuk menekan pemerintahan SBY-Boediono.
"Tidak bersimpati dan tidak respek dengan para politisi senayan menggoreng bebas kasus Century sehingga menjadi alat tekan yang efektif bagi SBY-Boediono," katanya.
Sebelumnya, Hak Menyatakan Pendapat (HMP) memang hak istimewa DPR, namun dalam hal itu ada lobi-lobi politik, dan prosesnya lama. Jadi lebih baik kasus bailout Bank Century diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus itu.
"Persoalan hukum (century) di KPK. Kenapa mesti DPR?" kata Peneliti Utama Founding Fathers House Dian Permata saat dihubungi Sindonews, Jumat (23/11/2012) malam.
Dia menduga, kalau kasus tersebut akan berhenti pada tersangka yang baru dikeluarkan oleh KPK Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fajriah (SCF). Kalau untuk ke level yang lebih tinggi belum tentu bisa.
"Memang sepertinya begitu, akan sampai pada BM dan SCF saja," ujarnya.
"Saya pun tidak terlalu yakin KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa sampai ke Pak Boediono (Wakil Presiden)," kata Pengamat Komunikasi Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto kepada Sindonews, Sabtu (24/11/2012).
Dia juga mengatakan, DPR hanya memanfaatkan kasus itu untuk kepentingan partainya bukan kepentingan publik. Bahkan kasus itu dijadikan alat untuk menekan pemerintahan SBY-Boediono.
"Tidak bersimpati dan tidak respek dengan para politisi senayan menggoreng bebas kasus Century sehingga menjadi alat tekan yang efektif bagi SBY-Boediono," katanya.
Sebelumnya, Hak Menyatakan Pendapat (HMP) memang hak istimewa DPR, namun dalam hal itu ada lobi-lobi politik, dan prosesnya lama. Jadi lebih baik kasus bailout Bank Century diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus itu.
"Persoalan hukum (century) di KPK. Kenapa mesti DPR?" kata Peneliti Utama Founding Fathers House Dian Permata saat dihubungi Sindonews, Jumat (23/11/2012) malam.
Dia menduga, kalau kasus tersebut akan berhenti pada tersangka yang baru dikeluarkan oleh KPK Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fajriah (SCF). Kalau untuk ke level yang lebih tinggi belum tentu bisa.
"Memang sepertinya begitu, akan sampai pada BM dan SCF saja," ujarnya.
(mhd)