Boediono lengser, Demokrat untung
Jum'at, 23 November 2012 - 16:45 WIB
Boediono lengser, Demokrat untung
A
A
A
Sindonews.com - Munculnya wacana Hak Menyatakan Pendapat (HMP), seharusnya dimanfaatkan Partai Demokrat untuk mendongkel posisi Boediono dari jabatannya sebagai Wakil Presiden (Wapres).
Hal itu dikatakan anggota Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR kasus Bank Century Bambang Soesatyo. Menurutnya, HMP untuk membantu dalam pengungkapan terlibat atau tidaknya Boediono dalam kasus tersebut.
"HMP penting untuk memberi kepastian hukum dan kepastian politik bagi Boediono. Apabila DPR setuju dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 90 hari menilai ada perbuatan melawan hukum dalam kasus Bank Century sebagaimana temuan BPK dan Pansus DPR," ujar Bambang, lewat pesan singkatnya yang diterima wartawan, Jumat (23/11/2012).
Selain itu, Demokrat juga bisa diuntungkan jika ternyata Boedino memang dinyatakan bersalah dalam kasus sebesar Rp6,7 triliun itu. Pasalnya, kursi Wapres yang ditinggalkan Boediono bisa diisi oleh kader Partai Demokrat.
"Sebenarnya terbuka peluang bagi tokoh Partai Demokrat seperti Marzuki Alie, Menteri Jero Wacik, Syarif Hasan dan lainnya untuk menduduki kursi Wapres yang ditinggalkan Boediono," katanya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, kalau MK menilai tidak menemukan cukup bukti perbuatan melawan hukum, maka Boediono bebas dan nama baiknya bisa dipulihkan.
"Dengan demikian pemerintahan SBY-Boediono dalam mengakhiri masa tugas pemerintahannya tidak memiliki beban besar lagi atau tersandera, terkait kasus Bank Century," ucapnya.
Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan kepada semua pihak termasuk Demokrat, HMP bukanlah sesuatu yang harus dijadikan momok untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Tapi menjadi jalan emas untuk mengakhiri polemik politik dan memberikan kepastian hukum bagi Boediono," tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Timwas DPR sendiri, sedang menyusun draf laporan akhir untuk diambil keputusan dalam rapat pleno internal Timwas awal Desember mendatang.
"Selanjutnya, laporan tersebut akan dibacakan dalam paripurna penutupan masa sidang 2012. Timwas kemungkinan besar akan merekomendasikan kepada DPR untuk menggunakan HMP," tandasnya.
Hal itu dikatakan anggota Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR kasus Bank Century Bambang Soesatyo. Menurutnya, HMP untuk membantu dalam pengungkapan terlibat atau tidaknya Boediono dalam kasus tersebut.
"HMP penting untuk memberi kepastian hukum dan kepastian politik bagi Boediono. Apabila DPR setuju dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 90 hari menilai ada perbuatan melawan hukum dalam kasus Bank Century sebagaimana temuan BPK dan Pansus DPR," ujar Bambang, lewat pesan singkatnya yang diterima wartawan, Jumat (23/11/2012).
Selain itu, Demokrat juga bisa diuntungkan jika ternyata Boedino memang dinyatakan bersalah dalam kasus sebesar Rp6,7 triliun itu. Pasalnya, kursi Wapres yang ditinggalkan Boediono bisa diisi oleh kader Partai Demokrat.
"Sebenarnya terbuka peluang bagi tokoh Partai Demokrat seperti Marzuki Alie, Menteri Jero Wacik, Syarif Hasan dan lainnya untuk menduduki kursi Wapres yang ditinggalkan Boediono," katanya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, kalau MK menilai tidak menemukan cukup bukti perbuatan melawan hukum, maka Boediono bebas dan nama baiknya bisa dipulihkan.
"Dengan demikian pemerintahan SBY-Boediono dalam mengakhiri masa tugas pemerintahannya tidak memiliki beban besar lagi atau tersandera, terkait kasus Bank Century," ucapnya.
Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan kepada semua pihak termasuk Demokrat, HMP bukanlah sesuatu yang harus dijadikan momok untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Tapi menjadi jalan emas untuk mengakhiri polemik politik dan memberikan kepastian hukum bagi Boediono," tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Timwas DPR sendiri, sedang menyusun draf laporan akhir untuk diambil keputusan dalam rapat pleno internal Timwas awal Desember mendatang.
"Selanjutnya, laporan tersebut akan dibacakan dalam paripurna penutupan masa sidang 2012. Timwas kemungkinan besar akan merekomendasikan kepada DPR untuk menggunakan HMP," tandasnya.
(maf)