KPK siap pantau 500 ribu perusahaan
Jum'at, 23 November 2012 - 15:43 WIB
KPK siap pantau 500 ribu perusahaan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dalam pemberantasan korupsi di perusahaan.
Dalam penandatanganan tersebut, KPK diberikan akses penuh data perusahaan-perusahaan yang sudah didaftarkan di pemerintah.
"Teman-teman dari KPK bisa setiap saat buka data tentang perusahaan langsung ke akses data Direktorat Administrasi Hukum Umum. Bisa dibuka dari mana saja," kata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Aidir Amin Daud, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Aidir mengatakan, ada lebih dari 500 ribu Perseroan Terbatas (PT) di seluruh Indonesia yang sudah terdaftar di Kemenkum HAM. Dengan akses yang tidak terbatas itu, KPK bisa dengan mudah menelusuri perusahaan-perusahaan mana yang terindikasi melakukan kejahatan korupsi.
"Kami sudah berikan password, petugas KPK juga bisa buka data fisiknya kapan saja," terang Aidir.
Aidir mengatakan, nantinya sebelum nota kesepahaman itu disepakati, KPK diwajibkan mengirim surat izin ke Kemenkum HAM untuk bisa mengetahui data-data perusahaan. Berbekal data inilah nantinya penyidik KPK bisa kapan saja mengakses data tanpa perlu ada izin dan bisa dilakukan kapan saja.
"Data yang diakses KPK data yang paling valid," imbuhnya.
Menanggapi kemudahan akses data, Deputi pencegahan KPK Iswan Helmi mengatakan, kerja-kerja pemberantasan dan pencegahan korupsi bisa semakin lancar.
"Ini untuk memperlancar. Pada aktivitas sehari-hari tidak jadi kendala," pungkasnya.
Dalam penandatanganan tersebut, KPK diberikan akses penuh data perusahaan-perusahaan yang sudah didaftarkan di pemerintah.
"Teman-teman dari KPK bisa setiap saat buka data tentang perusahaan langsung ke akses data Direktorat Administrasi Hukum Umum. Bisa dibuka dari mana saja," kata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Aidir Amin Daud, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Aidir mengatakan, ada lebih dari 500 ribu Perseroan Terbatas (PT) di seluruh Indonesia yang sudah terdaftar di Kemenkum HAM. Dengan akses yang tidak terbatas itu, KPK bisa dengan mudah menelusuri perusahaan-perusahaan mana yang terindikasi melakukan kejahatan korupsi.
"Kami sudah berikan password, petugas KPK juga bisa buka data fisiknya kapan saja," terang Aidir.
Aidir mengatakan, nantinya sebelum nota kesepahaman itu disepakati, KPK diwajibkan mengirim surat izin ke Kemenkum HAM untuk bisa mengetahui data-data perusahaan. Berbekal data inilah nantinya penyidik KPK bisa kapan saja mengakses data tanpa perlu ada izin dan bisa dilakukan kapan saja.
"Data yang diakses KPK data yang paling valid," imbuhnya.
Menanggapi kemudahan akses data, Deputi pencegahan KPK Iswan Helmi mengatakan, kerja-kerja pemberantasan dan pencegahan korupsi bisa semakin lancar.
"Ini untuk memperlancar. Pada aktivitas sehari-hari tidak jadi kendala," pungkasnya.
(rsa)