Majelis Hakim didesak hadirkan 3 saksi kunci
Jum'at, 23 November 2012 - 11:35 WIB
Majelis Hakim didesak hadirkan 3 saksi kunci
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) didesak menghadirkan tiga saksi penting dalam persidangan kasus penyuapan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pendidikan dan Olahraga (Kemenpora).
Diketahui, ketiga saksi tersebut adalah Wakil Ketua Komisi I DPR Max Sopacua, Jeffrey Rawis (jurnalis), dan M Nazaruddin. Namun, sampai berita ini diturunkan, ketiganya belum dapat dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Angelina Sondakh.
“Kami ingin menyampaikan saksi Max Sopacua dua kali panggilan tidak hadir, kedua Jeffrey dan Nazaruddin. Kami meminta majelis mengeluarkan penetapan agar mereka dihadirkan," kata JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2012).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko mengatakan, tidak bisa langsung mengabulkan permintaan JPU tersebut.
“Dalam hal ini perlu waktu, dan sebetulnya upaya paksa menghadirkan (tiga saksi tersebut), tetap saja yang melakukan eksekusi Jaksa,“ ucap Sudjatmiko.
Sudjatmiko memerintahkan kepada JPU untuk bisa menghadirkan ketiga saksi itu tanpa dilengkapi dengan surat panggilan paksa Majelis Hakim.
“Karena Jeffrey ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan sidang lalu harusnya dihadirkan. JPU dapat memanggil yang bersangkutan untuk sidang akan datang dengan mengunakan segala daya dan kemampuan," sambung Sujatmiko.
Sementara Kuasa Hukum Angie, Teuku Nasrullah menimpali, agar Majelis Hakim bisa segera mengeluarkan surat panggilan paksa tersebut.
“Kami sependapat dengan hakim, untuk pemanggilan saksi memang usaha eksekusi dari Jaksa. Paling sulit adalah saksi meringankan terdakwa. Kami sangat berharap dalam persidangan ini terutama Jeffrey Rawis, JPU berkenan dengan segala upayanya, menghadirkan yang bersangkutan ke persidangan ini demi mencari kebenaran," kata Nasrullah.
Diketahui, ketiga saksi tersebut adalah Wakil Ketua Komisi I DPR Max Sopacua, Jeffrey Rawis (jurnalis), dan M Nazaruddin. Namun, sampai berita ini diturunkan, ketiganya belum dapat dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Angelina Sondakh.
“Kami ingin menyampaikan saksi Max Sopacua dua kali panggilan tidak hadir, kedua Jeffrey dan Nazaruddin. Kami meminta majelis mengeluarkan penetapan agar mereka dihadirkan," kata JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2012).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko mengatakan, tidak bisa langsung mengabulkan permintaan JPU tersebut.
“Dalam hal ini perlu waktu, dan sebetulnya upaya paksa menghadirkan (tiga saksi tersebut), tetap saja yang melakukan eksekusi Jaksa,“ ucap Sudjatmiko.
Sudjatmiko memerintahkan kepada JPU untuk bisa menghadirkan ketiga saksi itu tanpa dilengkapi dengan surat panggilan paksa Majelis Hakim.
“Karena Jeffrey ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan sidang lalu harusnya dihadirkan. JPU dapat memanggil yang bersangkutan untuk sidang akan datang dengan mengunakan segala daya dan kemampuan," sambung Sujatmiko.
Sementara Kuasa Hukum Angie, Teuku Nasrullah menimpali, agar Majelis Hakim bisa segera mengeluarkan surat panggilan paksa tersebut.
“Kami sependapat dengan hakim, untuk pemanggilan saksi memang usaha eksekusi dari Jaksa. Paling sulit adalah saksi meringankan terdakwa. Kami sangat berharap dalam persidangan ini terutama Jeffrey Rawis, JPU berkenan dengan segala upayanya, menghadirkan yang bersangkutan ke persidangan ini demi mencari kebenaran," kata Nasrullah.
(maf)