Majelis Hakim didesak hadirkan 3 saksi kunci

Jum'at, 23 November 2012 - 11:35 WIB
Majelis Hakim didesak...
Majelis Hakim didesak hadirkan 3 saksi kunci
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) didesak menghadirkan tiga saksi penting dalam persidangan kasus penyuapan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pendidikan dan Olahraga (Kemenpora).

Diketahui, ketiga saksi tersebut adalah Wakil Ketua Komisi I DPR Max Sopacua, Jeffrey Rawis (jurnalis), dan M Nazaruddin. Namun, sampai berita ini diturunkan, ketiganya belum dapat dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Angelina Sondakh.

“Kami ingin menyampaikan saksi Max Sopacua dua kali panggilan tidak hadir, kedua Jeffrey dan Nazaruddin. Kami meminta majelis mengeluarkan penetapan agar mereka dihadirkan," kata JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2012).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko mengatakan, tidak bisa langsung mengabulkan permintaan JPU tersebut.

“Dalam hal ini perlu waktu, dan sebetulnya upaya paksa menghadirkan (tiga saksi tersebut), tetap saja yang melakukan eksekusi Jaksa,“ ucap Sudjatmiko.

Sudjatmiko memerintahkan kepada JPU untuk bisa menghadirkan ketiga saksi itu tanpa dilengkapi dengan surat panggilan paksa Majelis Hakim.

“Karena Jeffrey ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan sidang lalu harusnya dihadirkan. JPU dapat memanggil yang bersangkutan untuk sidang akan datang dengan mengunakan segala daya dan kemampuan," sambung Sujatmiko.

Sementara Kuasa Hukum Angie, Teuku Nasrullah menimpali, agar Majelis Hakim bisa segera mengeluarkan surat panggilan paksa tersebut.

“Kami sependapat dengan hakim, untuk pemanggilan saksi memang usaha eksekusi dari Jaksa. Paling sulit adalah saksi meringankan terdakwa. Kami sangat berharap dalam persidangan ini terutama Jeffrey Rawis, JPU berkenan dengan segala upayanya, menghadirkan yang bersangkutan ke persidangan ini demi mencari kebenaran," kata Nasrullah.
(maf)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved