Hari ini, Nazarudin jadi saksi di sidang Angie

Jum'at, 23 November 2012 - 09:22 WIB
Hari ini, Nazarudin...
Hari ini, Nazarudin jadi saksi di sidang Angie
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan perkara kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan terdakwa Angelina Sondakh hari ini akan kembali dilanjutkan.

Agenda sidang hari ini pun masih melanjutkan keterangan saksi setelah dalam persidangan Kamis kemarin sempat tertunda. Adapun hari ini direncanakan rekan Anggie di Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhamad Nazaruddin, akan menjadi saksi tunggal dalam persidangan hari ini.

“Saksi hari ini hanya Muhamad Nazaruddin,“ kata kuasa hukum Angie Teuku Nasrulah saat dihubungi wartawan, Jumat (23/11/2012).

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menghadirkan saksi-saksi seperti mantan Ketua Komisi X Mahyudin, anggota Badan Anggaran I Wayan Koster, Budi Priatna, dan Lindiana Wulandari. Sedangkan Max Sopacua dan juga Jefry Rawis yang sudah dijadwalkan hadir malah mangkir menjadi saksi di persidangan.

Sebelumnya, Angelina Sondakh dianggap terbukti telah menerima uang sebesar Rp12 miliar dari pihak Permai Grup sebagai imbalan.

Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan terhadap mantan anggota Banggar di persidangan perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.

“Selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, terdakwa terbukti telah menerima uang Rp 12,580 miliar dan dan USD 2.350 dari permai grup yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang,“ kata Jaksa Penuntut Umum Agus Salim dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 6 Oktober 2012.

Agus menjelaskan, pemberian hadiah atau janji tersebut sebagai imbalan (fee) karena terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR menyanggupi supaya anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.

"Diberikan sebagai imbalan (fee) yang telah dijanjikan sebelumnnya karena terdakwa menyanggupi akan mengusahan supaya anggaran untuk proyek pembangunan/pengadaan pada program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora dan proyek-proyek pada program pendidikan tinggi di kementrian pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemendiknas) dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup karena nantinya proyek-proyek tersebut akan dikerjan oleh Permai Grup ataupun pihak lain yang telah dikoordinasikan oleh Permai Grup," jelasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved