Hari ini, Nazarudin jadi saksi di sidang Angie
Jum'at, 23 November 2012 - 09:22 WIB
Hari ini, Nazarudin jadi saksi di sidang Angie
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan perkara kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan terdakwa Angelina Sondakh hari ini akan kembali dilanjutkan.
Agenda sidang hari ini pun masih melanjutkan keterangan saksi setelah dalam persidangan Kamis kemarin sempat tertunda. Adapun hari ini direncanakan rekan Anggie di Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhamad Nazaruddin, akan menjadi saksi tunggal dalam persidangan hari ini.
“Saksi hari ini hanya Muhamad Nazaruddin,“ kata kuasa hukum Angie Teuku Nasrulah saat dihubungi wartawan, Jumat (23/11/2012).
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menghadirkan saksi-saksi seperti mantan Ketua Komisi X Mahyudin, anggota Badan Anggaran I Wayan Koster, Budi Priatna, dan Lindiana Wulandari. Sedangkan Max Sopacua dan juga Jefry Rawis yang sudah dijadwalkan hadir malah mangkir menjadi saksi di persidangan.
Sebelumnya, Angelina Sondakh dianggap terbukti telah menerima uang sebesar Rp12 miliar dari pihak Permai Grup sebagai imbalan.
Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan terhadap mantan anggota Banggar di persidangan perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
“Selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, terdakwa terbukti telah menerima uang Rp 12,580 miliar dan dan USD 2.350 dari permai grup yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang,“ kata Jaksa Penuntut Umum Agus Salim dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 6 Oktober 2012.
Agus menjelaskan, pemberian hadiah atau janji tersebut sebagai imbalan (fee) karena terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR menyanggupi supaya anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.
"Diberikan sebagai imbalan (fee) yang telah dijanjikan sebelumnnya karena terdakwa menyanggupi akan mengusahan supaya anggaran untuk proyek pembangunan/pengadaan pada program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora dan proyek-proyek pada program pendidikan tinggi di kementrian pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemendiknas) dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup karena nantinya proyek-proyek tersebut akan dikerjan oleh Permai Grup ataupun pihak lain yang telah dikoordinasikan oleh Permai Grup," jelasnya.
Agenda sidang hari ini pun masih melanjutkan keterangan saksi setelah dalam persidangan Kamis kemarin sempat tertunda. Adapun hari ini direncanakan rekan Anggie di Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhamad Nazaruddin, akan menjadi saksi tunggal dalam persidangan hari ini.
“Saksi hari ini hanya Muhamad Nazaruddin,“ kata kuasa hukum Angie Teuku Nasrulah saat dihubungi wartawan, Jumat (23/11/2012).
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menghadirkan saksi-saksi seperti mantan Ketua Komisi X Mahyudin, anggota Badan Anggaran I Wayan Koster, Budi Priatna, dan Lindiana Wulandari. Sedangkan Max Sopacua dan juga Jefry Rawis yang sudah dijadwalkan hadir malah mangkir menjadi saksi di persidangan.
Sebelumnya, Angelina Sondakh dianggap terbukti telah menerima uang sebesar Rp12 miliar dari pihak Permai Grup sebagai imbalan.
Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan terhadap mantan anggota Banggar di persidangan perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
“Selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, terdakwa terbukti telah menerima uang Rp 12,580 miliar dan dan USD 2.350 dari permai grup yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang,“ kata Jaksa Penuntut Umum Agus Salim dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 6 Oktober 2012.
Agus menjelaskan, pemberian hadiah atau janji tersebut sebagai imbalan (fee) karena terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR menyanggupi supaya anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.
"Diberikan sebagai imbalan (fee) yang telah dijanjikan sebelumnnya karena terdakwa menyanggupi akan mengusahan supaya anggaran untuk proyek pembangunan/pengadaan pada program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora dan proyek-proyek pada program pendidikan tinggi di kementrian pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemendiknas) dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup karena nantinya proyek-proyek tersebut akan dikerjan oleh Permai Grup ataupun pihak lain yang telah dikoordinasikan oleh Permai Grup," jelasnya.
(rsa)