Apa dasarnya HMP?
Jum'at, 23 November 2012 - 09:07 WIB
Apa dasarnya HMP?
A
A
A
Sindonews.com - Wacana untuk digelarnya Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh anggota DPR
terus mengemuka. HMP muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Gubernur BI Boediono diduga terlibat dalam kasus Bank Century.
Anggota Komisi III DPR Saan Mustopa berpendapat, penyelesaian mega skandal Bank Century tidak memerlukan HMP. Pasalnya, persoalan Century sudah berada di ranah hukum dan dalam tangan yang tepat.
"Apa dasar alasan untuk lakukan HMP? HMP itu tidak ada dasarnya. Ini kan sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diranah hukum, jangan ditarik ke politik," kata Saan Mustopa, saat dihubungi Sindonews, Jumat (23/11/2012).
Saan mengatakan, dirinya tetap mendukung penegakan hukum yang dilakukan secara adil dan berlandaskan asas kesetaraan, serta diimbangi dengan bukti.
"Pada dasarnya kita sangat mendukung penegakan hukum yang adil dan objektif. Kita juga mendukung proses hukum dengan asas kesetaraan tapi prinsipnya pembuktian, bukan karena tekanan politik, opini, target, apalagi order, dan tidak boleh sembarangan. Jangan proses pembuktian belum terjadi sudah klaim seseorang bersalah," ucapnya.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, agar KPK tidak perlu memaksakan menjadikan seseorang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Kalau memang tidak ditemukan tersangka ya KPK tidak perlu memaksakan," tandasnya.
terus mengemuka. HMP muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Gubernur BI Boediono diduga terlibat dalam kasus Bank Century.
Anggota Komisi III DPR Saan Mustopa berpendapat, penyelesaian mega skandal Bank Century tidak memerlukan HMP. Pasalnya, persoalan Century sudah berada di ranah hukum dan dalam tangan yang tepat.
"Apa dasar alasan untuk lakukan HMP? HMP itu tidak ada dasarnya. Ini kan sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diranah hukum, jangan ditarik ke politik," kata Saan Mustopa, saat dihubungi Sindonews, Jumat (23/11/2012).
Saan mengatakan, dirinya tetap mendukung penegakan hukum yang dilakukan secara adil dan berlandaskan asas kesetaraan, serta diimbangi dengan bukti.
"Pada dasarnya kita sangat mendukung penegakan hukum yang adil dan objektif. Kita juga mendukung proses hukum dengan asas kesetaraan tapi prinsipnya pembuktian, bukan karena tekanan politik, opini, target, apalagi order, dan tidak boleh sembarangan. Jangan proses pembuktian belum terjadi sudah klaim seseorang bersalah," ucapnya.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, agar KPK tidak perlu memaksakan menjadikan seseorang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Kalau memang tidak ditemukan tersangka ya KPK tidak perlu memaksakan," tandasnya.
(maf)