PKS desak KPK periksa Boediono
Jum'at, 23 November 2012 - 07:37 WIB
PKS desak KPK periksa Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Ketua KPK Abraham Samad untuk segera memerintahkan penyidiknya, agar memeriksa Wakil Presiden Boediono, yang diduga terlibat dalam kasus bailout Bank Century.
"Wapres sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu (mencari keterangan). KPK harus merancang perkara secara komprehensif, jangan pada sensasi sesaat. Ini penyelesaian bagaimana?" ujar anggota Tim Pengawas (Timwas) Century Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahry Hamzah, saat dihubungi Sindonews, Kamis (22/11/2012).
Dia menambahkan, Boediono saat itu memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Sebagai pemimpin kedua orang yang dijadikan tersangka oleh KPK, yakni BM dan SCF, laporan KPK menjadi tidak lengkap. Dengan memeriksa Boediono, KPK diharap dapat membongkar kasus itu sampai ke akarnya.
"Apalagi kasus ini akan memiliki implikasi politik, ketika KPK mengusut sebetulnya peran dua nama baru bahwa juga ada atasannya yaitu Pak Boediono," terangnya.
Dalam mengungkap kasus ini, KPK juga diminta untuk berkoordinasi dengan peradilan luar biasa, dalam hal ini MK, dan membuat penuntut luar biasa, atau DPR melakukan penyelidikan siapa yang paling berperan dalam kasus tersebut.
"Sebetulnya KPK dalam melakukan penyelidikan itu harus berkoordinasi dengan peradilan luar biasa, yakni MK, dan penuntut luar biasa dalam hal ini DPR, ketingkat Pak Boediono sesuai jalur dan ketentuan yang ada," tukasnya.
"Wapres sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu (mencari keterangan). KPK harus merancang perkara secara komprehensif, jangan pada sensasi sesaat. Ini penyelesaian bagaimana?" ujar anggota Tim Pengawas (Timwas) Century Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahry Hamzah, saat dihubungi Sindonews, Kamis (22/11/2012).
Dia menambahkan, Boediono saat itu memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Sebagai pemimpin kedua orang yang dijadikan tersangka oleh KPK, yakni BM dan SCF, laporan KPK menjadi tidak lengkap. Dengan memeriksa Boediono, KPK diharap dapat membongkar kasus itu sampai ke akarnya.
"Apalagi kasus ini akan memiliki implikasi politik, ketika KPK mengusut sebetulnya peran dua nama baru bahwa juga ada atasannya yaitu Pak Boediono," terangnya.
Dalam mengungkap kasus ini, KPK juga diminta untuk berkoordinasi dengan peradilan luar biasa, dalam hal ini MK, dan membuat penuntut luar biasa, atau DPR melakukan penyelidikan siapa yang paling berperan dalam kasus tersebut.
"Sebetulnya KPK dalam melakukan penyelidikan itu harus berkoordinasi dengan peradilan luar biasa, yakni MK, dan penuntut luar biasa dalam hal ini DPR, ketingkat Pak Boediono sesuai jalur dan ketentuan yang ada," tukasnya.
(san)