DPR manfaatkan Century untuk cari keuntungan?
Jum'at, 23 November 2012 - 07:17 WIB
DPR manfaatkan Century untuk cari keuntungan?
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, melihat kasus bailout Bank Century yang diduga merugikan uang negara Rp6,7 triliun, dijadikan alat politik dalam mencari keuntungan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saya melihat ini hanya sebagai alat politik saja, jadi saya melihat itu selama ini hanya dijadikan politik saja, karena mereka orang politik. Seharusnya jangan," ujar Refly saat dihubungi Sindonews, Kamis (22/11/2012) malam.
Hal itu, diperkuat dengan sikap DPR yang tidak membuat hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar kasus bailout Bank Century dapat segera terselesaikan.
"Saya tantang mereka untuk menggelar hak menyatakan pendapat ke Mahkamah Konstitusi terkait kasus bailout Bank Century itu. Kalau hak itu digunakan tentu dengan proses di MK," tegas Refly.
Karena menurutnya, hak angket yang pernah dibuat DPR pada kasus tersebut, tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga harus dikeluarkan HMP.
"Yah tidak bisa (dengan hak anget), nah dari hak angket itu tinggal menyatakan untuk hak menyatakan pendapat. Seharusnya HMP itu segera dikeluarkan, jika tidak mau dinilai sebagai alat politik," tutupnya.
Untuk diketahui, hak menyatakan pendapat hingga saat ini belum terbentuk di DPR meski beberapa fraksi telah menyatakan dukungannya. Namun beberapa fraksi lainnya menolak pengusulan hak tersebut.
"Saya melihat ini hanya sebagai alat politik saja, jadi saya melihat itu selama ini hanya dijadikan politik saja, karena mereka orang politik. Seharusnya jangan," ujar Refly saat dihubungi Sindonews, Kamis (22/11/2012) malam.
Hal itu, diperkuat dengan sikap DPR yang tidak membuat hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar kasus bailout Bank Century dapat segera terselesaikan.
"Saya tantang mereka untuk menggelar hak menyatakan pendapat ke Mahkamah Konstitusi terkait kasus bailout Bank Century itu. Kalau hak itu digunakan tentu dengan proses di MK," tegas Refly.
Karena menurutnya, hak angket yang pernah dibuat DPR pada kasus tersebut, tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga harus dikeluarkan HMP.
"Yah tidak bisa (dengan hak anget), nah dari hak angket itu tinggal menyatakan untuk hak menyatakan pendapat. Seharusnya HMP itu segera dikeluarkan, jika tidak mau dinilai sebagai alat politik," tutupnya.
Untuk diketahui, hak menyatakan pendapat hingga saat ini belum terbentuk di DPR meski beberapa fraksi telah menyatakan dukungannya. Namun beberapa fraksi lainnya menolak pengusulan hak tersebut.
(san)