Angie pernah berikan Rp2 juta untuk wartawan

Kamis, 22 November 2012 - 21:10 WIB
Angie pernah berikan...
Angie pernah berikan Rp2 juta untuk wartawan
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh diketahui pernah memberikan sejumlah uang kepada wartawan sebagai upah peliputan.

Fakta tersebut terungkap saat mantan Sekretaris Pribadi Angie, Lindina Wulandari bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Wartawan tersebut diketahui adalah bekas Kepala Biro LKBN Antara Jeffrey Manuel Rawis.

"Bu Angie pernah kasih uang sama Jeffrey pernah nilainya Rp2 juta untuk honor peliputan," ungkap Lindina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Lindina menjelaskan Jeffrey sudah beberapa kali terlihat mendatangi kantor Angie yang berada di gedung DPR. Dia pun mengaku hanya mengetahui maksud kedatangan dia hanya sebatas liputan.

"Saya melihat Bapak Jeffrey ke ruangan, dua atau tiga kali,“ imbuhnya.

Selebihnya, Lindina mengaku tak tahu menahu transaksi lain yang terjadi antara mantan bosnya dengan Jeffrey, termasuk transaksi pemberian uang imbalan dari Mindo Rosalina Manullang, bekas Direktur Keuangan Permai Grup, terkait proyek di Kementerian Pendidikan Nasional.

Dalam surat dakwaan KPK, nama Jeffrey disebut sebagai orang yang diutus Angie untuk menerima uang dari kurir Grup Permai. Dalam kesaksiannya, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengatakan, dia pernah menyuruh kurir mengantarkan uang Rp2,5 miliar untuk Angie. Uang itu diambil oleh Jeffrey.

Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jeffrey Manuel Rawis membantah dia terlibat dalam suap Wisma Atlet SEA Games. Jeffrey mengatakan ia tidak mengenal Lutfhi, sopir yang mengantarkan uang untuk Angie. Bahkan menurutnya yang memberikan uang kepada Angie itu Jeffrey yang lain, bukan dia.

Jeffrey rencananya akan menjadi saksi dalam persidangan Angie hari ini. Namun sayangnya dia tidak hadir tanpa memberikan keterangan apapun.
(azh)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved