Tak sentuh Boediono, KPK tidak independen
Kamis, 22 November 2012 - 20:54 WIB
Tak sentuh Boediono, KPK tidak independen
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak independen dalam menyikapi kasus bailout Bank Century yang diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono.
Penilaian itu dilontarkan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Penilaianya terkait pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang mengatakan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap Boediono adalah DPR, bukan penegak hukum lain termasuk KPK.
"Apa yang disampaikan Ketua KPK itu, KPK mandiri. Kredibilitas KPK membuktikan kalau mengambil keputusan di KPK itu masih politis," ungkap Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Dirinya mengatakan, meski Boediono termasuk warga negara yang memiliki hak istimewa, bukan berarti Boediono tidak bisa diproses hukum.
"Meski dia warga negara istimewa, bukan berarti tidak bisa diproses secara hukum. Di republik ini, tidak ada yang memiliki kekebalan hukum," tegasnya.
Dasar hukum soal kewenangan itu, lanjut Pramono, sudah tegas digariskan dalam konstitusi.
"Apabila dari hasil penyelidikan DPR ditemukan alat bukti Boediono memang melakukan pelanggaran pidana, maka DPR harus menemui MK untuk menjelaskan duduk perkaranya," tandasnya.
Seperti diketahui, Abraham mengatakan KPK bukan sengaja tidak menyentuh Boediono dalam penyelidikan kasus Century. Abraham mengaku lembaganya tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap Boediono.
Penilaian itu dilontarkan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Penilaianya terkait pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang mengatakan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap Boediono adalah DPR, bukan penegak hukum lain termasuk KPK.
"Apa yang disampaikan Ketua KPK itu, KPK mandiri. Kredibilitas KPK membuktikan kalau mengambil keputusan di KPK itu masih politis," ungkap Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Dirinya mengatakan, meski Boediono termasuk warga negara yang memiliki hak istimewa, bukan berarti Boediono tidak bisa diproses hukum.
"Meski dia warga negara istimewa, bukan berarti tidak bisa diproses secara hukum. Di republik ini, tidak ada yang memiliki kekebalan hukum," tegasnya.
Dasar hukum soal kewenangan itu, lanjut Pramono, sudah tegas digariskan dalam konstitusi.
"Apabila dari hasil penyelidikan DPR ditemukan alat bukti Boediono memang melakukan pelanggaran pidana, maka DPR harus menemui MK untuk menjelaskan duduk perkaranya," tandasnya.
Seperti diketahui, Abraham mengatakan KPK bukan sengaja tidak menyentuh Boediono dalam penyelidikan kasus Century. Abraham mengaku lembaganya tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap Boediono.
(azh)