KPK belum perlu periksa Boediono
Kamis, 22 November 2012 - 19:44 WIB
KPK belum perlu periksa Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Pasca pengumuman dua orang mantan pejabat Bank Indonesia yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah beberapa waktu lalu sebagai tersangka perdana kasus Bailout Bank Century, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.
Sampai dengan hari ini KPK belum merencanakan pemanggilan terhadap BM dan SCF. Juru bicara KPK Johan Budi pun beralasan, penyidik sampai saat ini menganggap belum perlu melakukan itu.
"Belum, belum ada. Sampai saat ini masih belum ada (agenda pemeriksaan) itu. Tunggu saja," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Johan bahkan belum bisa memberikan komentar mengenai janji Ketua KPK Abraham Samad yang akan memeriksa Wakil Presiden Boediono terkait kasus dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu. "Itu (pemeriksaan Boediono) juga belum ada rencana," kilahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus bailout Bank Century. Keduanya ialah Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah. Budi menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif dan Siti merupakan mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan.
Keduanya diindikasi atas penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Rencananya, pasal yang akan digunakan untuk menjerat keduanya yakni Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sampai dengan hari ini KPK belum merencanakan pemanggilan terhadap BM dan SCF. Juru bicara KPK Johan Budi pun beralasan, penyidik sampai saat ini menganggap belum perlu melakukan itu.
"Belum, belum ada. Sampai saat ini masih belum ada (agenda pemeriksaan) itu. Tunggu saja," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Johan bahkan belum bisa memberikan komentar mengenai janji Ketua KPK Abraham Samad yang akan memeriksa Wakil Presiden Boediono terkait kasus dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu. "Itu (pemeriksaan Boediono) juga belum ada rencana," kilahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus bailout Bank Century. Keduanya ialah Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah. Budi menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif dan Siti merupakan mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan.
Keduanya diindikasi atas penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Rencananya, pasal yang akan digunakan untuk menjerat keduanya yakni Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(hyk)