Max Sopacua mangkir dari sidang Angie
Kamis, 22 November 2012 - 19:20 WIB
Max Sopacua mangkir dari sidang Angie
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi I Max Sopacua, hari ini diketahui telah mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora dengan terdakwa Angelina Sondakh.
"Iya memang dipanggil sebagai saksi, tapi tidak hadir dan tidak ada konfirmasi pada kami," ungkap salah seorang jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Diketahui sebelumnya, Max juga pernah dihadirkan untuk menjadi saksi Angie saat menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi pembahasan anggaran beberapa perguruan tinggi negeri di Komisi X DPR pada 2010.
Max mengatakan, dia tidak pernah mengetahui pembahasan anggaran di Komisi X. Di DPR, dia menjadi anggota Komisi I yang tidak ada sangkutannya dengan pembahasan anggaran di Kemendiknas.
Meskipun demikian, Max menduga dirinya diperiksa sebagai saksi terkait dengan informasi yang pernah diungkapkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeberkan di persidangan Tim Pencari Fakta Partai Demokrat menggelar pertemuan pada 11 Mei tahun lalu, dan Max adalah anggota tim.
Di dalam pertemuan itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh, mengakui menerima uang sebesar Rp9 miliar sebagai honor dari pembahasan anggaran di DPR.
Kemudian uang itu diberikan kepada beberapa koleganya di Senayan, termasuk kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebesar Rp2 miliar. Anas yang pernah dikonfirmasi membantah tuduhan ini.
"Iya memang dipanggil sebagai saksi, tapi tidak hadir dan tidak ada konfirmasi pada kami," ungkap salah seorang jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Diketahui sebelumnya, Max juga pernah dihadirkan untuk menjadi saksi Angie saat menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi pembahasan anggaran beberapa perguruan tinggi negeri di Komisi X DPR pada 2010.
Max mengatakan, dia tidak pernah mengetahui pembahasan anggaran di Komisi X. Di DPR, dia menjadi anggota Komisi I yang tidak ada sangkutannya dengan pembahasan anggaran di Kemendiknas.
Meskipun demikian, Max menduga dirinya diperiksa sebagai saksi terkait dengan informasi yang pernah diungkapkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeberkan di persidangan Tim Pencari Fakta Partai Demokrat menggelar pertemuan pada 11 Mei tahun lalu, dan Max adalah anggota tim.
Di dalam pertemuan itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh, mengakui menerima uang sebesar Rp9 miliar sebagai honor dari pembahasan anggaran di DPR.
Kemudian uang itu diberikan kepada beberapa koleganya di Senayan, termasuk kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebesar Rp2 miliar. Anas yang pernah dikonfirmasi membantah tuduhan ini.
(azh)