Wapres bukan warga istimewa
Kamis, 22 November 2012 - 09:01 WIB
Wapres bukan warga istimewa
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, tidak ada undang-undang di Indonesia yang mengkualifikasikan Wakil Presiden (Wapres) sebagai warga negara istimewa, termasuk Boediono.
"Tidak ada satu undang-undang pun di Indonesia yang mengkualifikasi Wapres sebagai warga negara istimewa atau Wapres memiliki hak istimewa," jelas Margarito saat dihubungi Sindonews, Kamis (22/11/2012).
Hal tersebut merupakan jawaban atas polemik upaya pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Boediono atas dugaan kasus bailout Bank Century yang dianggap terlibat. Menurutnya tidak ada hukum yang berlaku untuk menghambat kinerja KPK dalam melaksanakan tugasnya.
"Konsekuensinnya tidak ada satu hukum yang menghambat KPK memanggil dan memeriksa Boediono," katanya lagi.
Oleh karenanya, KPK juga bisa melakukan pemanggilan kepada Boediono seperti apa yang selama ini dilakukan lembaga superbody tersebut. Bahkan, jika yang bersangkutan enggan memenuhi pemanggilan KPK maka bisa dilakukan pemanggilan paksa.
"Iya betul (melakukan pemanggilan paksa)," katanya singkat.
Karena tidak adanya undang-undang yang menjelaskan bahwa Boediono sebagai warga negara istimewa, maka wajib hukumnya bagi KPK untuk melakukan pemanggilan dalam upaya penyelidikan maupun penyidikan. "Jadi wajib memangil dan memeriksa Boediono dalam ada kepentingan penyidikan," tukasnya.
"Tidak ada satu undang-undang pun di Indonesia yang mengkualifikasi Wapres sebagai warga negara istimewa atau Wapres memiliki hak istimewa," jelas Margarito saat dihubungi Sindonews, Kamis (22/11/2012).
Hal tersebut merupakan jawaban atas polemik upaya pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Boediono atas dugaan kasus bailout Bank Century yang dianggap terlibat. Menurutnya tidak ada hukum yang berlaku untuk menghambat kinerja KPK dalam melaksanakan tugasnya.
"Konsekuensinnya tidak ada satu hukum yang menghambat KPK memanggil dan memeriksa Boediono," katanya lagi.
Oleh karenanya, KPK juga bisa melakukan pemanggilan kepada Boediono seperti apa yang selama ini dilakukan lembaga superbody tersebut. Bahkan, jika yang bersangkutan enggan memenuhi pemanggilan KPK maka bisa dilakukan pemanggilan paksa.
"Iya betul (melakukan pemanggilan paksa)," katanya singkat.
Karena tidak adanya undang-undang yang menjelaskan bahwa Boediono sebagai warga negara istimewa, maka wajib hukumnya bagi KPK untuk melakukan pemanggilan dalam upaya penyelidikan maupun penyidikan. "Jadi wajib memangil dan memeriksa Boediono dalam ada kepentingan penyidikan," tukasnya.
(lns)