Tanpa Sprindik, Abraham Samad bisa diperkarakan

Kamis, 22 November 2012 - 05:01 WIB
Tanpa Sprindik, Abraham...
Tanpa Sprindik, Abraham Samad bisa diperkarakan
A A A
Sindonews.com - Penetapan dua tersangka dalam kasus bailout Bank Century oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad rawan diperkarakan.

Pasalnya, menurut Pengamat Hukum dan juga mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan. Sehingga apa yang dilakukan Abraham Samad melanggar UU KUHAP pada pasal 1 angka 2.

"Pasal 1, angka 2 KUHAP itu jelas berbunyi bahwa tersangka ditetapkan setelah dilakukan penyidikan," jelas Patra saat dihubungi Sindonews, Rabu (21/11/2012).

Sesuai dengan pasal tersebut, maka dimulainya proses penyidikan itu ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik). "Bagaimana mungkin belum dimulai penyidikan sudah bisa menetapkan tersangka," tegasnya.

Patra juga menyayangkan pernyataan Abraham yang mengatakan sprindik hanyalah persoalan administrasi. Menurut Patra, Sprindik bukan cuma persoalan administrasi.

"Kalau Sprindik cuma persoalan adminstrasi, dihapus saja semua surat panggilan, surat tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan. Apa itu juga cuma administrasi ?," ujarnya dengan nada bertanya.

"Jadi tidak bisa, penetapan tersangka tanpa sprindik," pungkasnya.

Sebelumnya, Abraham Samad menyatakan telah menetapkan dua nama tersangka BM dan SCF dalam kasus bailout Bank Century meski belum mengeluarkan sprindik.

Menurut Abraham, sprindik tersebut hanyalah persoalan administrasi sehingga pihaknya masih mempunyai kewenangan untuk menetapkan dua nama tersebut menjadi tersangka.

“Adapun sprindik adakala administrasi saja, tidak perlu diperdebatkan. Hasil ekspose, pimpinan dan penyidik sudah scara resmi menetapkan bersama-sama kedua orang itu menjadi tersangka,“ kata Abraham.
(lns)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved