Tanpa Sprindik, Abraham Samad bisa diperkarakan
Kamis, 22 November 2012 - 05:01 WIB
Tanpa Sprindik, Abraham Samad bisa diperkarakan
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan dua tersangka dalam kasus bailout Bank Century oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad rawan diperkarakan.
Pasalnya, menurut Pengamat Hukum dan juga mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan. Sehingga apa yang dilakukan Abraham Samad melanggar UU KUHAP pada pasal 1 angka 2.
"Pasal 1, angka 2 KUHAP itu jelas berbunyi bahwa tersangka ditetapkan setelah dilakukan penyidikan," jelas Patra saat dihubungi Sindonews, Rabu (21/11/2012).
Sesuai dengan pasal tersebut, maka dimulainya proses penyidikan itu ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik). "Bagaimana mungkin belum dimulai penyidikan sudah bisa menetapkan tersangka," tegasnya.
Patra juga menyayangkan pernyataan Abraham yang mengatakan sprindik hanyalah persoalan administrasi. Menurut Patra, Sprindik bukan cuma persoalan administrasi.
"Kalau Sprindik cuma persoalan adminstrasi, dihapus saja semua surat panggilan, surat tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan. Apa itu juga cuma administrasi ?," ujarnya dengan nada bertanya.
"Jadi tidak bisa, penetapan tersangka tanpa sprindik," pungkasnya.
Sebelumnya, Abraham Samad menyatakan telah menetapkan dua nama tersangka BM dan SCF dalam kasus bailout Bank Century meski belum mengeluarkan sprindik.
Menurut Abraham, sprindik tersebut hanyalah persoalan administrasi sehingga pihaknya masih mempunyai kewenangan untuk menetapkan dua nama tersebut menjadi tersangka.
“Adapun sprindik adakala administrasi saja, tidak perlu diperdebatkan. Hasil ekspose, pimpinan dan penyidik sudah scara resmi menetapkan bersama-sama kedua orang itu menjadi tersangka,“ kata Abraham.
Pasalnya, menurut Pengamat Hukum dan juga mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan. Sehingga apa yang dilakukan Abraham Samad melanggar UU KUHAP pada pasal 1 angka 2.
"Pasal 1, angka 2 KUHAP itu jelas berbunyi bahwa tersangka ditetapkan setelah dilakukan penyidikan," jelas Patra saat dihubungi Sindonews, Rabu (21/11/2012).
Sesuai dengan pasal tersebut, maka dimulainya proses penyidikan itu ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik). "Bagaimana mungkin belum dimulai penyidikan sudah bisa menetapkan tersangka," tegasnya.
Patra juga menyayangkan pernyataan Abraham yang mengatakan sprindik hanyalah persoalan administrasi. Menurut Patra, Sprindik bukan cuma persoalan administrasi.
"Kalau Sprindik cuma persoalan adminstrasi, dihapus saja semua surat panggilan, surat tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan. Apa itu juga cuma administrasi ?," ujarnya dengan nada bertanya.
"Jadi tidak bisa, penetapan tersangka tanpa sprindik," pungkasnya.
Sebelumnya, Abraham Samad menyatakan telah menetapkan dua nama tersangka BM dan SCF dalam kasus bailout Bank Century meski belum mengeluarkan sprindik.
Menurut Abraham, sprindik tersebut hanyalah persoalan administrasi sehingga pihaknya masih mempunyai kewenangan untuk menetapkan dua nama tersebut menjadi tersangka.
“Adapun sprindik adakala administrasi saja, tidak perlu diperdebatkan. Hasil ekspose, pimpinan dan penyidik sudah scara resmi menetapkan bersama-sama kedua orang itu menjadi tersangka,“ kata Abraham.
(lns)