Tak paham hukum, Abraham diminta pulang kampung

Rabu, 21 November 2012 - 20:42 WIB
Tak paham hukum, Abraham...
Tak paham hukum, Abraham diminta pulang kampung
A A A
Sindonews.com - Langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang menetapkan dua mantan petinggi Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka kasus dana talangan bailout Bank Century, menuai kecaman. Pasalnya, keputusan penetapan tersangka itu, tidak dibarengi dengan surat perintah penyidikan (sprindik).

Abraham beralasan, sprindik hanya persoalan administrasi. Hal itu, justru malah membuat image sosok Abraham Samad tidak mengerti mengenai hukum acara yang sebenarnya.

“Tidak ada sejarahnya seperti itu, proses penetapan tersangka tanpa menggunakan proses penyidikan. Kalau alasan sprindik hanya persoalan administrasi, belajar dimana itu dia ilmu hukumnya?“ kritik pengamat hukum dari Universitas Muhamadiyah Chaerul Huda, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Chaerul melihat, saat ini Abraham hanya berusaha mengikuti desakan publik untuk segera menetapkan tersangka Century. Kasus ini sendiri, diketahui sudah mangkrak di KPK selama hampir tiga tahun.

“Seharusnya dia tidak mengikuti desakan publik untuk buru-buru menetapkan tersangka. Dia harusnya bisa bersabar untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Terlebih tanpa dilengkapi sprindik,“ jelasnya.

Chaerul juga melihat, kesalahan yang dilakukan oleh Abraham itu, justru menjadi peluang bagi dua tersangka, yakni Budi Mulya, dan Siti Fajriah untuk mempersoalkan permasalahan tersebut.

“Itu bisa masuk ke proses pra peradilan. Mana bisa, itu orang ditetapkan sebagai tersangka, kalau tidak ada sprindik? Itu kan bisa membuat nama baik mereka menjadi tercemar,“ terangnya.

Ditegaskan Chaerul, Abraham harus bisa mengkoreksi keputusannya yang telah menetapkan dua orang itu menjadi tersangka. Jika tidak, tidak menutup kemungkinan hal serupa bisa kembali terjadi.

“Kalau dia tidak mengerti hukum acara, kembali saja dia ke Sulawesi Selatan,“ tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved