Tak paham hukum, Abraham diminta pulang kampung
Rabu, 21 November 2012 - 20:42 WIB
Tak paham hukum, Abraham diminta pulang kampung
A
A
A
Sindonews.com - Langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang menetapkan dua mantan petinggi Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka kasus dana talangan bailout Bank Century, menuai kecaman. Pasalnya, keputusan penetapan tersangka itu, tidak dibarengi dengan surat perintah penyidikan (sprindik).
Abraham beralasan, sprindik hanya persoalan administrasi. Hal itu, justru malah membuat image sosok Abraham Samad tidak mengerti mengenai hukum acara yang sebenarnya.
“Tidak ada sejarahnya seperti itu, proses penetapan tersangka tanpa menggunakan proses penyidikan. Kalau alasan sprindik hanya persoalan administrasi, belajar dimana itu dia ilmu hukumnya?“ kritik pengamat hukum dari Universitas Muhamadiyah Chaerul Huda, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Chaerul melihat, saat ini Abraham hanya berusaha mengikuti desakan publik untuk segera menetapkan tersangka Century. Kasus ini sendiri, diketahui sudah mangkrak di KPK selama hampir tiga tahun.
“Seharusnya dia tidak mengikuti desakan publik untuk buru-buru menetapkan tersangka. Dia harusnya bisa bersabar untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Terlebih tanpa dilengkapi sprindik,“ jelasnya.
Chaerul juga melihat, kesalahan yang dilakukan oleh Abraham itu, justru menjadi peluang bagi dua tersangka, yakni Budi Mulya, dan Siti Fajriah untuk mempersoalkan permasalahan tersebut.
“Itu bisa masuk ke proses pra peradilan. Mana bisa, itu orang ditetapkan sebagai tersangka, kalau tidak ada sprindik? Itu kan bisa membuat nama baik mereka menjadi tercemar,“ terangnya.
Ditegaskan Chaerul, Abraham harus bisa mengkoreksi keputusannya yang telah menetapkan dua orang itu menjadi tersangka. Jika tidak, tidak menutup kemungkinan hal serupa bisa kembali terjadi.
“Kalau dia tidak mengerti hukum acara, kembali saja dia ke Sulawesi Selatan,“ tandasnya.
Abraham beralasan, sprindik hanya persoalan administrasi. Hal itu, justru malah membuat image sosok Abraham Samad tidak mengerti mengenai hukum acara yang sebenarnya.
“Tidak ada sejarahnya seperti itu, proses penetapan tersangka tanpa menggunakan proses penyidikan. Kalau alasan sprindik hanya persoalan administrasi, belajar dimana itu dia ilmu hukumnya?“ kritik pengamat hukum dari Universitas Muhamadiyah Chaerul Huda, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Chaerul melihat, saat ini Abraham hanya berusaha mengikuti desakan publik untuk segera menetapkan tersangka Century. Kasus ini sendiri, diketahui sudah mangkrak di KPK selama hampir tiga tahun.
“Seharusnya dia tidak mengikuti desakan publik untuk buru-buru menetapkan tersangka. Dia harusnya bisa bersabar untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Terlebih tanpa dilengkapi sprindik,“ jelasnya.
Chaerul juga melihat, kesalahan yang dilakukan oleh Abraham itu, justru menjadi peluang bagi dua tersangka, yakni Budi Mulya, dan Siti Fajriah untuk mempersoalkan permasalahan tersebut.
“Itu bisa masuk ke proses pra peradilan. Mana bisa, itu orang ditetapkan sebagai tersangka, kalau tidak ada sprindik? Itu kan bisa membuat nama baik mereka menjadi tercemar,“ terangnya.
Ditegaskan Chaerul, Abraham harus bisa mengkoreksi keputusannya yang telah menetapkan dua orang itu menjadi tersangka. Jika tidak, tidak menutup kemungkinan hal serupa bisa kembali terjadi.
“Kalau dia tidak mengerti hukum acara, kembali saja dia ke Sulawesi Selatan,“ tandasnya.
(san)