SP3 dibatalkan, kasus Teh Kong dibuka kembali
Kamis, 22 November 2012 - 00:11 WIB
SP3 dibatalkan, kasus Teh Kong dibuka kembali
A
A
A
Sindonews.com - Polisi diminta untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf.
Hal ini sesuai dengan Putusan Pra Peradilan No. 33 Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 19 Oktober 2012.
Hal tersebut dikatakan oleh Oscar Sagita dari Law Firm Lucas SH dan Partners yang menjadi kuasa hukum Toh Keng Siong, Direktur Aperchance Company Limited, di Jakarta, pada Rabu (21/11/2012).
Seperti diketahui, Toh Keng Siong tengah bersengketa dengan Gunawan Jusuf perihal dana Toh senilai USD134 juta (sekitar Rp1,13 triliun) yang ditempatkan oleh PT Makindo (dahulu PT Makindo, Tbk) dalam bentuk Time Deposit Confirmations dan dijamin oleh PT Makindo (dahulu PT Makindo, Tbk) bahwa akan dibayar pada saat jatuh tempo dengan memberitahukan 2 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Karena belakangan Toh Keng Siong tak bisa menarik dananya, meski telah sudah jatuh tempo, maka akhirnya Toh Keng Siong, mengambil langkah hukum secara pidana dengan melaporkan Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Menurut kuasa hukum Toh Keng Siong, Oscar Sagita, berdasarkan amar Putusan Pra Peradilan No. 33 Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012, setidaknya ada 4 poin. Pertama, mengabulkan permohonan pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan surat tentang ketetapan penghentian penyidikan No. Pol.S.Tap/51a/VII/2004 tanggal 20 Juli 2004 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No Pol. SPPP/R/51/VII/2004/Dit II Eksus tanggal 20 Juli 2004, adalah tidak sah.
Ketiga, memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan para tersangka Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf, sebagaimana laporan polisi No. Pol: LP/125/IV/2004/Siaga-III tanggal 20 April 2004.
"Keempat, membebankan kepada termohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp10.000," katanya.
Oscar Sagita juga menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.65/PUU-IX/2012 tanggal 1 Mei 2012, semua putusan praperadilan telah berkekuatan hukum tetap. "Oleh karena itu, secara hukum tidak ada upaya hukum apapun terhadap Putusan Pra Peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL, tanggal 19 Oktober 2012," jelasnya.
Sejak 20 April 2004, Oscar mengungkapkan, Toh telah melakukan upaya hukum pidana terhadap Claudine Yusuf dan Gunawan Yusuf dengan melaporkan kasus pidana penggelapan dan penipuan ini ke Mabes Polri.
Namun, usahanya mengalami kendala dikarenakan hanya dalam waktu tiga bulan sejak adanya laporan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Claudine Yusuf dan Gunawan Yusuf, Mabes Polri telah mengeluarkan SP3 dan bahkan ketika Aperchance telah mengajukan bukti baru (novum), Mabes Polri begitu saja mengabaikannya dan tidak mau membuka kembali SP3 dan melanjutkan penyidikan atas diri Claudine Yusuf dan Gunawan Jusuf.
"Padahal, Claudine Yusuf, dan Gunawan Yusuf sempat dijadikan tersangka," ungkapnya.
Berlarut-larutnya masalah ini, hingga bertahun-tahun, tandas Oscar, boleh jadi karena kedekatan Gunawan Yusuf dengan istana dan orang-orang yang berpengaruh di lingkaran kekuasaan. Dukungan bukti-bukti kuat yang dimiliki Toh Keh Siong hingga sekarang tak mampu memaksa penegak hukum untuk menghadirkan Gunawan Yusuf ke Mahkamah Peradilan.
"Sebaliknya, Mabes Polri malah mengeluarkan SP3 sebelum melakukan penyidikan secara maksimal," tandasnya.
Hal ini sesuai dengan Putusan Pra Peradilan No. 33 Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 19 Oktober 2012.
Hal tersebut dikatakan oleh Oscar Sagita dari Law Firm Lucas SH dan Partners yang menjadi kuasa hukum Toh Keng Siong, Direktur Aperchance Company Limited, di Jakarta, pada Rabu (21/11/2012).
Seperti diketahui, Toh Keng Siong tengah bersengketa dengan Gunawan Jusuf perihal dana Toh senilai USD134 juta (sekitar Rp1,13 triliun) yang ditempatkan oleh PT Makindo (dahulu PT Makindo, Tbk) dalam bentuk Time Deposit Confirmations dan dijamin oleh PT Makindo (dahulu PT Makindo, Tbk) bahwa akan dibayar pada saat jatuh tempo dengan memberitahukan 2 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Karena belakangan Toh Keng Siong tak bisa menarik dananya, meski telah sudah jatuh tempo, maka akhirnya Toh Keng Siong, mengambil langkah hukum secara pidana dengan melaporkan Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Menurut kuasa hukum Toh Keng Siong, Oscar Sagita, berdasarkan amar Putusan Pra Peradilan No. 33 Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012, setidaknya ada 4 poin. Pertama, mengabulkan permohonan pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan surat tentang ketetapan penghentian penyidikan No. Pol.S.Tap/51a/VII/2004 tanggal 20 Juli 2004 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No Pol. SPPP/R/51/VII/2004/Dit II Eksus tanggal 20 Juli 2004, adalah tidak sah.
Ketiga, memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan para tersangka Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf, sebagaimana laporan polisi No. Pol: LP/125/IV/2004/Siaga-III tanggal 20 April 2004.
"Keempat, membebankan kepada termohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp10.000," katanya.
Oscar Sagita juga menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.65/PUU-IX/2012 tanggal 1 Mei 2012, semua putusan praperadilan telah berkekuatan hukum tetap. "Oleh karena itu, secara hukum tidak ada upaya hukum apapun terhadap Putusan Pra Peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL, tanggal 19 Oktober 2012," jelasnya.
Sejak 20 April 2004, Oscar mengungkapkan, Toh telah melakukan upaya hukum pidana terhadap Claudine Yusuf dan Gunawan Yusuf dengan melaporkan kasus pidana penggelapan dan penipuan ini ke Mabes Polri.
Namun, usahanya mengalami kendala dikarenakan hanya dalam waktu tiga bulan sejak adanya laporan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Claudine Yusuf dan Gunawan Yusuf, Mabes Polri telah mengeluarkan SP3 dan bahkan ketika Aperchance telah mengajukan bukti baru (novum), Mabes Polri begitu saja mengabaikannya dan tidak mau membuka kembali SP3 dan melanjutkan penyidikan atas diri Claudine Yusuf dan Gunawan Jusuf.
"Padahal, Claudine Yusuf, dan Gunawan Yusuf sempat dijadikan tersangka," ungkapnya.
Berlarut-larutnya masalah ini, hingga bertahun-tahun, tandas Oscar, boleh jadi karena kedekatan Gunawan Yusuf dengan istana dan orang-orang yang berpengaruh di lingkaran kekuasaan. Dukungan bukti-bukti kuat yang dimiliki Toh Keh Siong hingga sekarang tak mampu memaksa penegak hukum untuk menghadirkan Gunawan Yusuf ke Mahkamah Peradilan.
"Sebaliknya, Mabes Polri malah mengeluarkan SP3 sebelum melakukan penyidikan secara maksimal," tandasnya.
(san)