Partai SRI: Klasifikasikan parpol inkonstitusional
Rabu, 21 November 2012 - 18:37 WIB
Partai SRI: Klasifikasikan parpol inkonstitusional
A
A
A
Sindonews.com - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menilai mengklasifikasikan partai politik (Parpol) merupakan salah satu tindakan inskontitusional.
Mereka berpendapat keikutsertaan parpol dalam Pemilihan Umum (Pemilu) adalah hak konstitusional parpol, dan tidak ada konstitusi yang menjelaskan selain hal tersebut.
"Mengklasifikasikan partai-partai, baik secara eksplisit atau implisit, menjadi partai parlemen dan non parlemen. Partai peserta Pemilu dan bukan peserta Pemilu, partai besar dan kecil adalah tindakan inskonstitusional sekaligus diskriminatif," jelas Ketua Umum Parta SRI, D Taufan di Kantor Partai SRI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012).
Dia juga menjelaskan, kalau setiap penambahan keterangan yang dilakukan institusi negara dalam mengurangi atau menambahkan konstitusi juga merupakan satu tindakan yang sama.
"Karena itu, setiap penambahan keterangan yang dilakukan institusi maupun lembaga negara manapun yang bersifat menambah dan mengurangi itu institusional sama dengan hal yang saya jelaskan," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Partai SRI menduga KPU melakukan tindakan manipulasi dengan mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 14 dan 15 tahun 2012 dalam pengumuman verifikasi parpol yang saat itu dinilai belum dilembar negarakan.
Mereka berpendapat keikutsertaan parpol dalam Pemilihan Umum (Pemilu) adalah hak konstitusional parpol, dan tidak ada konstitusi yang menjelaskan selain hal tersebut.
"Mengklasifikasikan partai-partai, baik secara eksplisit atau implisit, menjadi partai parlemen dan non parlemen. Partai peserta Pemilu dan bukan peserta Pemilu, partai besar dan kecil adalah tindakan inskonstitusional sekaligus diskriminatif," jelas Ketua Umum Parta SRI, D Taufan di Kantor Partai SRI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012).
Dia juga menjelaskan, kalau setiap penambahan keterangan yang dilakukan institusi negara dalam mengurangi atau menambahkan konstitusi juga merupakan satu tindakan yang sama.
"Karena itu, setiap penambahan keterangan yang dilakukan institusi maupun lembaga negara manapun yang bersifat menambah dan mengurangi itu institusional sama dengan hal yang saya jelaskan," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Partai SRI menduga KPU melakukan tindakan manipulasi dengan mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 14 dan 15 tahun 2012 dalam pengumuman verifikasi parpol yang saat itu dinilai belum dilembar negarakan.
(mhd)