Abraham akui tetapkan tersangka sebelum sprindik
Rabu, 21 November 2012 - 13:38 WIB
Abraham akui tetapkan tersangka sebelum sprindik
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Abraham Samad mengakui bahwa pihaknya memang telah menetapkan BM dan SCF sebagai tersangka kasus bailout Bank Century tanpa menunggu dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dana talangan sebesar Rp6,9 triliun tersebut.
Abraham beralasan, sprindik tersebut hanyalah persoalan administrasi, sehingga pihaknya masih mempunyai kewenangan untuk menetapkan dua nama tersebut menjadi tersangka.
“Adapun sprindik adakala administrasi saja, tidak perlu diperdebatkan. Hasil ekspose, pimpinan dan penyidik sudah secara resmi menetapkan bersama-sama kedua orang itu menjadi tersangka,“ ujar Abraham dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Lebih lanjut, Abraham belum bisa menjelaskan secara rinci peran kedua orang tersebut dalam kasus yang disebut-sebut menyeret nama Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Kemungkinan memakai Pasal 3, tapi nanti dalam sprindik akan dirumuskan peran, dan pasal yang akan digunakan,“ jelasnya.
Abraham beralasan, sprindik tersebut hanyalah persoalan administrasi, sehingga pihaknya masih mempunyai kewenangan untuk menetapkan dua nama tersebut menjadi tersangka.
“Adapun sprindik adakala administrasi saja, tidak perlu diperdebatkan. Hasil ekspose, pimpinan dan penyidik sudah secara resmi menetapkan bersama-sama kedua orang itu menjadi tersangka,“ ujar Abraham dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Lebih lanjut, Abraham belum bisa menjelaskan secara rinci peran kedua orang tersebut dalam kasus yang disebut-sebut menyeret nama Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Kemungkinan memakai Pasal 3, tapi nanti dalam sprindik akan dirumuskan peran, dan pasal yang akan digunakan,“ jelasnya.
(san)