KPK tunggu sprindik cegah 2 tersangka Century
Rabu, 21 November 2012 - 13:30 WIB
KPK tunggu sprindik cegah 2 tersangka Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa dua tersangka kasus Bailout Bank Century yakni BM dan juga SCF masih dalam pengawasan KPK, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Kendati begitu, KPK mengakui bahwa sampai saat ini pihaknya belum juga mengajukan pencegahan terhadap dua tersangka tersebut. Menunggu keluarnya sprindik pun, menjadi alasan belum dikeluarkannya pengajuan pencegahan.
“Insya Allah akan ditindaklanjuti, setelah sprindik bersamaan dengan pencekalan,“ ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Abraham pun sesumbar, para tersangka itu masih berada ada di tanah air, sehingga pihaknya belum merasa perlu untuk mengajukan. “Insya Allah masih dalam negeri,“ imbuhnya.
Sementara itu, terkait kondisi salah satu tersangka lainnya, Siti Fajriah yang diketahui masih dalam keadaan sakit, Abraham mengakui bahwa pihaknya sedang melakukan second opinion.
“Kita sedang meminta second opinion dari IDI. Dan memang KPK sudah lakukan kerja sama dengan IDI, untuk melakukan second opinion terhadap orang-orang tertentu yang dianggap oleh KPK perlu dalam hal kesehatan yang bersangkutan,“ pungkasnya.
Kendati begitu, KPK mengakui bahwa sampai saat ini pihaknya belum juga mengajukan pencegahan terhadap dua tersangka tersebut. Menunggu keluarnya sprindik pun, menjadi alasan belum dikeluarkannya pengajuan pencegahan.
“Insya Allah akan ditindaklanjuti, setelah sprindik bersamaan dengan pencekalan,“ ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Abraham pun sesumbar, para tersangka itu masih berada ada di tanah air, sehingga pihaknya belum merasa perlu untuk mengajukan. “Insya Allah masih dalam negeri,“ imbuhnya.
Sementara itu, terkait kondisi salah satu tersangka lainnya, Siti Fajriah yang diketahui masih dalam keadaan sakit, Abraham mengakui bahwa pihaknya sedang melakukan second opinion.
“Kita sedang meminta second opinion dari IDI. Dan memang KPK sudah lakukan kerja sama dengan IDI, untuk melakukan second opinion terhadap orang-orang tertentu yang dianggap oleh KPK perlu dalam hal kesehatan yang bersangkutan,“ pungkasnya.
(san)