Biarkan KPK selesaikan masalah Century
Rabu, 21 November 2012 - 09:15 WIB
Biarkan KPK selesaikan masalah Century
A
A
A
Sindonews.com - Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI akan memberikan wewenang penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti kasus Bailout Bank Century yang telah mangkrak selama tiga tahun.
Dengan adanya dua nama baru yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut, Timwas berharap mereka bisa membuka secara jelas siapa yang berperan dalam kasus tersebut, mereka juga akan menghargai segala proses hukum yang dilakukan KPK.
"Kita berharap dengan dua nama baru, bisa dikembangkan, jadi posisi bisa terang benderang tentunya melalui dasar hukum yang ada jadi biarkan proses hukum yang berjalan," jelas Anggota Timwas Century, I Gede Pasek Suardika saat dihubungi Sindonews, Rabu (21/11/2012).
Sementara itu, ketika ditanya mengenai langkah yang akan dilakukan DPR terkait dugaan peran Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono dan Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kasus ini, Gede menjelaskan bahwa tindak pidana belum tentu melibatkan semua pihak termasuk kedua tokoh itu.
Pasek mengungkapkan bahwa dalam kasus hukum, maka wajib menggunakan dasar-dasar hukum yang telah diterapkan. Karenanya, Ia meminta kepada semua pihak membiarkan KPK untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa adanya intervensi termasuk dari Timwas Century DPR RI.
"Tidak semua tindak pidana semua orang jadi terlibat, kita contohkan misal ada satu kerusuhan dan di sana ada tindak pidana, kebetulan anda ada di sana apa anda juga terlibat dalam tindak pidana, karena (tindak pidana) harus ada dasar yang dipakai, biarkan KPK menyelesaikan ini DPR tidak akan intervensi dan kami melihat KPK dalam hal ini sudah maksimal," tutupnya.
Dengan adanya dua nama baru yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut, Timwas berharap mereka bisa membuka secara jelas siapa yang berperan dalam kasus tersebut, mereka juga akan menghargai segala proses hukum yang dilakukan KPK.
"Kita berharap dengan dua nama baru, bisa dikembangkan, jadi posisi bisa terang benderang tentunya melalui dasar hukum yang ada jadi biarkan proses hukum yang berjalan," jelas Anggota Timwas Century, I Gede Pasek Suardika saat dihubungi Sindonews, Rabu (21/11/2012).
Sementara itu, ketika ditanya mengenai langkah yang akan dilakukan DPR terkait dugaan peran Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono dan Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kasus ini, Gede menjelaskan bahwa tindak pidana belum tentu melibatkan semua pihak termasuk kedua tokoh itu.
Pasek mengungkapkan bahwa dalam kasus hukum, maka wajib menggunakan dasar-dasar hukum yang telah diterapkan. Karenanya, Ia meminta kepada semua pihak membiarkan KPK untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa adanya intervensi termasuk dari Timwas Century DPR RI.
"Tidak semua tindak pidana semua orang jadi terlibat, kita contohkan misal ada satu kerusuhan dan di sana ada tindak pidana, kebetulan anda ada di sana apa anda juga terlibat dalam tindak pidana, karena (tindak pidana) harus ada dasar yang dipakai, biarkan KPK menyelesaikan ini DPR tidak akan intervensi dan kami melihat KPK dalam hal ini sudah maksimal," tutupnya.
(azh)