BM & SF belum dicegeh ke luar negeri
Selasa, 20 November 2012 - 18:43 WIB
BM & SF belum dicegeh ke luar negeri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sampai hari ini pihaknya belum mengajukan pencegahan terhadap dua nama orang yang diduga terlibat dalam kasus bailout Bank Century, Budi Mulya (BM) dan Siti Fadjrijah (SF).
"Sampai saat ini KPK belum mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Johan juga menegaskan, sampai hari ini status kedua orang tersebut pun belum dinaikan menjadi tersangka. Menurutnya, penyidik saat ini belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dalam kasus Century.
"BM dan SF saat ini masih berstatus diduga pihak-pihak yang bertanggungjawab sebagaimana temuan KPK," jelasnya.
Dilanjutkan Johan, dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan kemarin, pihaknya berhasil menyimpulkan dua poin dalam kasus snilai Rp6,7 triliun itu.
"Pertama, KPK menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi terkait bailout Century, dan kedua dari hasil itu, ada pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum," terangnya.
Setelah itu, pihaknya akan menindaklanjuti proses tersebut dengan menyiapkan administrasinya, yang terdiri dari Surat Perintah Penyidikan dan penghitungan kerugian negara.
"Dalam Sprindik itu juga ditentukan, siapa tersangkanya dan pasal apa yang dilanggarnya," imbuhnya.
"Sampai saat ini KPK belum mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Johan juga menegaskan, sampai hari ini status kedua orang tersebut pun belum dinaikan menjadi tersangka. Menurutnya, penyidik saat ini belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dalam kasus Century.
"BM dan SF saat ini masih berstatus diduga pihak-pihak yang bertanggungjawab sebagaimana temuan KPK," jelasnya.
Dilanjutkan Johan, dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan kemarin, pihaknya berhasil menyimpulkan dua poin dalam kasus snilai Rp6,7 triliun itu.
"Pertama, KPK menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi terkait bailout Century, dan kedua dari hasil itu, ada pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum," terangnya.
Setelah itu, pihaknya akan menindaklanjuti proses tersebut dengan menyiapkan administrasinya, yang terdiri dari Surat Perintah Penyidikan dan penghitungan kerugian negara.
"Dalam Sprindik itu juga ditentukan, siapa tersangkanya dan pasal apa yang dilanggarnya," imbuhnya.
(san)