Mendagri: Anggota Setjen KPU siap mundur
Selasa, 20 November 2012 - 17:56 WIB
Mendagri: Anggota Setjen KPU siap mundur
A
A
A
Sindonews.com - Beberapa anggota Sekratariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap diberhentikan dan dipulangkan ke lembaga asalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika keberadaannya tidak diperlukan lagi oleh Komisioner KPU.
Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, anggota Setjen KPU itu sudah menyampaikan kesiapannya jika diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan di KPU. Syaratnya, jika telah direkomendasi Ketua KPU Husni Kamil Manik.
"Saya sudah bertemu dengan para (anggota) Setjen, mereka mengatakan jika memang diberhentikan, yah diberhentikan tidak masalah," ungkap Gamawan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2012).
Begitu pula dengan pihak Komisiner KPU, menurut Gamawan juga sudah menemuinya terkait rencana pengembalian anggota Setjen itu. Sehingga, tak perlu dipersoalkan lagi, jika memang sudah sesuai ketentuan berlaku.
"Mereka datang ke saya, Pak saya mau memulangkan tiga anggota Setjen kepada Kemendagri, karena mereka berasal dari Kemendagri jadi saya kembalikan Kemendagri, saya bilang silakan," katanya lagi.
Selanjutnya, Gamawan sudah menyarankan agar Ketua KPU memberikan surat rekomendasi pergantian di lingkungan Kesekjenan, baik itu siapa yang akan diberhentikan dan siapa yang akan mengisi kekosongan.
"Kemarin Sekjen sudah diminta komisioner untuk memberikan surat pergantian itu, nah itu tinggal soal menunggu untuk ditindaklanjuti. Sudah diperintahkan Kemendagri dan saya tunggu, kualifikasi yang dibutuhkan seperti apa oleh Komisioner, enggak usah ribut-ribut yang besar padahal masalahnya kecil, tinggal menunggu saja kok," tukasnya.
Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, anggota Setjen KPU itu sudah menyampaikan kesiapannya jika diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan di KPU. Syaratnya, jika telah direkomendasi Ketua KPU Husni Kamil Manik.
"Saya sudah bertemu dengan para (anggota) Setjen, mereka mengatakan jika memang diberhentikan, yah diberhentikan tidak masalah," ungkap Gamawan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2012).
Begitu pula dengan pihak Komisiner KPU, menurut Gamawan juga sudah menemuinya terkait rencana pengembalian anggota Setjen itu. Sehingga, tak perlu dipersoalkan lagi, jika memang sudah sesuai ketentuan berlaku.
"Mereka datang ke saya, Pak saya mau memulangkan tiga anggota Setjen kepada Kemendagri, karena mereka berasal dari Kemendagri jadi saya kembalikan Kemendagri, saya bilang silakan," katanya lagi.
Selanjutnya, Gamawan sudah menyarankan agar Ketua KPU memberikan surat rekomendasi pergantian di lingkungan Kesekjenan, baik itu siapa yang akan diberhentikan dan siapa yang akan mengisi kekosongan.
"Kemarin Sekjen sudah diminta komisioner untuk memberikan surat pergantian itu, nah itu tinggal soal menunggu untuk ditindaklanjuti. Sudah diperintahkan Kemendagri dan saya tunggu, kualifikasi yang dibutuhkan seperti apa oleh Komisioner, enggak usah ribut-ribut yang besar padahal masalahnya kecil, tinggal menunggu saja kok," tukasnya.
(lns)