FITRA: Anggaran KPDT menyimpang Rp63 M
Minggu, 18 November 2012 - 12:42 WIB

FITRA: Anggaran KPDT menyimpang Rp63 M
A
A
A
Sindonews.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) kembali menemukan potensi penyimpangan anggaran di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT).
Menurut Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi, ada potensi penyimpangaan sebesar Rp63 miliar di KPDT.
"Kalau baca dan merenungkan, sepintas Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal ini patut diberikan tiga jempol. Namun, jika melihat realisasi anggarannya dalam konteks program Bansos (Bantuan Sosial), pasti akan tersedak, sesak nafas, dan juga sangat mengesalkan sekali," kata Uchok dalam rilisnya, Sabtu (18/11/2012).
Lebih lanjut Uchok menjelaskan, potensi anggaran sebesar Rp63 miliar tersebut disebabkan oleh alokasi anggaran sebesar Rp57,8 miliar.
"Tidak berdasarkan Proposal atau SK (Surat Keputusan) Bupati tentang Lokasi penerimaan Bantuan, SPK (Surat Perintah Kerja), BAST (Berita Acara Serah Terima) pekerjaan," tambahnya
Penyebab lainnya, lanjut Uchok, adalah alokasi anggaran sebesar Rp5,1 miliar tidak ada kontrak atau BAST (Berita Acara Serah Terima) pekerjaan.
Maka itu, dia meminta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, atau Kejaksaan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus Bansos di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ini.
"Penyataan opini hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I tahun 2012, sudah jelas menyatakan pengeluaran anggaran sebesar Rp63 miliar tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah berpotensi terjadi penyimpangaan," tutur Uchok.
Selain itu Uchok juga menuntut DPR untuk turut serta membawa kasus ini ke aparat hukum berwajib.
"Ayo DPR dorong dong kasus ini ke aparat hukum! Masa masalah ini dibiarkan saja alias tidak diapa-apakan. Jangan kalah dengan Dahlan Iskan atau Dipo alam yang terus menerus menghajar DPR. Gunakan hak pengawasan DPR anda," tutupnya.
Menurut Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi, ada potensi penyimpangaan sebesar Rp63 miliar di KPDT.
"Kalau baca dan merenungkan, sepintas Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal ini patut diberikan tiga jempol. Namun, jika melihat realisasi anggarannya dalam konteks program Bansos (Bantuan Sosial), pasti akan tersedak, sesak nafas, dan juga sangat mengesalkan sekali," kata Uchok dalam rilisnya, Sabtu (18/11/2012).
Lebih lanjut Uchok menjelaskan, potensi anggaran sebesar Rp63 miliar tersebut disebabkan oleh alokasi anggaran sebesar Rp57,8 miliar.
"Tidak berdasarkan Proposal atau SK (Surat Keputusan) Bupati tentang Lokasi penerimaan Bantuan, SPK (Surat Perintah Kerja), BAST (Berita Acara Serah Terima) pekerjaan," tambahnya
Penyebab lainnya, lanjut Uchok, adalah alokasi anggaran sebesar Rp5,1 miliar tidak ada kontrak atau BAST (Berita Acara Serah Terima) pekerjaan.
Maka itu, dia meminta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, atau Kejaksaan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus Bansos di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ini.
"Penyataan opini hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I tahun 2012, sudah jelas menyatakan pengeluaran anggaran sebesar Rp63 miliar tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah berpotensi terjadi penyimpangaan," tutur Uchok.
Selain itu Uchok juga menuntut DPR untuk turut serta membawa kasus ini ke aparat hukum berwajib.
"Ayo DPR dorong dong kasus ini ke aparat hukum! Masa masalah ini dibiarkan saja alias tidak diapa-apakan. Jangan kalah dengan Dahlan Iskan atau Dipo alam yang terus menerus menghajar DPR. Gunakan hak pengawasan DPR anda," tutupnya.
(rsa)