Korupsi Chevron, rugikan negara Rp100 M
Kamis, 15 November 2012 - 01:58 WIB
Korupsi Chevron, rugikan negara Rp100 M
A
A
A
Sindonews.com - Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan kerugian negara atas kasus Bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia tak lebih dari Rp100 milliar. Hal itu disampaikan langsung Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Ari Muladi.
"Kasus Chevron bahwa laporan hasil audit BPKP kerugian negara tidak lebih dari Rp100 milliar," ujar Untung kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2012).
Dirinya menambahkan, dari hasil audit yang diterima pada Jumat pekan lalu disebutkan, kerugian negara atas kasus tersebut sekitar USD9 juta. "Kalau dikonversi sekitar 100Milliar rupiah," terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa total 80 saksi, dengan 4 ahli, 1 BPKP, sisanya dari bioremediasi.
Sementara itu, ketika ditanya siapa tersangka dalam kasus tersebut, Untung mengatakan, hingga kini jumlah tersangka belum bertambah, masih 7 orang.
Terdiri dari GM SLN Operation CPI Alexiat Tirtawidjaja, Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, GM SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah, Dirut PT Sumigita Jaya (SJ) Herlan, dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri.
Lebih lanjut, dia berharap, berkas perkara para tersangka dapat dilimpahkan ke penuntutan. "Mudah-mudahanan dengan jumlah saksi yang diperiksa, tak lama lagi kasus ini selesai dan diharapkan cepat ke penuntutan," tutupnya.
"Kasus Chevron bahwa laporan hasil audit BPKP kerugian negara tidak lebih dari Rp100 milliar," ujar Untung kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2012).
Dirinya menambahkan, dari hasil audit yang diterima pada Jumat pekan lalu disebutkan, kerugian negara atas kasus tersebut sekitar USD9 juta. "Kalau dikonversi sekitar 100Milliar rupiah," terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa total 80 saksi, dengan 4 ahli, 1 BPKP, sisanya dari bioremediasi.
Sementara itu, ketika ditanya siapa tersangka dalam kasus tersebut, Untung mengatakan, hingga kini jumlah tersangka belum bertambah, masih 7 orang.
Terdiri dari GM SLN Operation CPI Alexiat Tirtawidjaja, Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, GM SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah, Dirut PT Sumigita Jaya (SJ) Herlan, dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri.
Lebih lanjut, dia berharap, berkas perkara para tersangka dapat dilimpahkan ke penuntutan. "Mudah-mudahanan dengan jumlah saksi yang diperiksa, tak lama lagi kasus ini selesai dan diharapkan cepat ke penuntutan," tutupnya.
(san)