Ini hasil telaah BAKN soal Hambalang

Rabu, 14 November 2012 - 11:29 WIB
Ini hasil telaah BAKN...
Ini hasil telaah BAKN soal Hambalang
A A A
Sindonews.com - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) rencananya akan menyerahkan hasil telaah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus Hambalang hari ini ke DPR.

Anggota Komisi III Eva K Sundari mengatakan, BAKN DPR menyimpulkan setelah vakum sejak 2004, titik tolak proyek Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dimulai kembali setelah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram dan Tim Asistensi mempresentasikan rencana pembangunan Proyek Hambalang di rumah kediaman Menpora Andi Mallarangeng atas petunjuknya (Andi Mallarangeng).

"Atas petunjuk Andi Mallarangeng, PPPON selanjutnya dikembangkan menjadi P3SON dengan disusun kembali Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang baru di awal tahun 2010. Dalam KAK yang baru tersebut, Andi Mallarangeng memberikan masukan, yaitu penambahan asrama atlet senior, amphitheatre, sport extreme, dan lain-lain," ujar Eva dalam release yang diterima wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Eva mengungkapkan BAKN juga menemukan beberapa penyimpangan yang perlu mendapat perhatian khusus, di antaranya:

1. Pemerintah Bogor (Bupati Bogor, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor) secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam penerbitan Izin Lokasi, Site Plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan P3SON yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

2. Menteri Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Kemenpora, Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dan Pejabat Pembuat Komitmen, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan.

"Selain itu Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerja Umum (PU), dan Pengelola teknis Kementerian PU, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi tahun jamak," tambah politikus PDIP itu.

3. Menteri Keuangan, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Direktur Anggaran II Kementerian Keuangan, Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan Inisial 'AM' Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak.

4. Menteri Pemuda dan Olahraga, Ses Kemenpora, Ketua Panitia Pengadaan Kemenpora, Anggota Panitia Pengadaan Kemenpora, Sekretaris Panitia Pengadaan Kemenpora, inisial 'RW' Staf Biro Perencanaan Kemenpora, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam pemilihan rekanan proyek P3SON.

5. Kabag Keuangan Kemenpora, TBMN selaku Kepala DK-I PT AK, MS selaku Dirut PT DC, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam pencairan uang muka proyek P3SON.

"Dari beberapa penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan tersebut maka terjadi kerugian negara sebesar Rp243 miliar lebih, yang merupakan pelanggaran Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara," simpul Eva.

Lebih lanjut Eva mengatakan, BAKN DPR RI merekomendasikan melalui pimpinan DPR meminta KPK menuntaskan penanganan kasus Hambalang.

"Selain menyesalkan problem independensi, kebocoran laporan BPK, BAKN meminta BPK segera melakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana yang dijanjikan pada tanggal 31 Oktober lalu untuk mengungkapkan kerugian Negara lebih jauh," tambah Eva.

Selanjutnya Eva meminta pimpinan Komisi X dan Pokja Anggaran untuk bertanggung jawab atas proses pembahasan dan persetujuan anggaran P3SON Hambalang Bogor, yang awalnya sebesar Rp275 miliar pada tahun 2010 menjadi Rp1,175 triliun pada tahun 2012.

Terakhir, Eva meminta DPR untuk mempergunakan hak tanya kepada Pemerintah sehubungan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek P3SON.
(rsa)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved