ICW: Staf ahli hanya bumper
Selasa, 13 November 2012 - 18:58 WIB
ICW: Staf ahli hanya bumper
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengatakan, ada staff ahli dari menteri kader partai politik yang biasa melakukan pungutan besar terhadap pelaksanaan proyek Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, staff ahli di kementerian kerap dijadikan penghubung mata rantai dalam tindak korupsi atau pemerasan di satu lembaga kementerian.
ICW juga menduga, selama ini staff ahli memiliki peranan khusus dalam sebuah lembaga kementerian, mereka diyakini menjadi negosiator dengan inisiator pelaku tindak pidana korupsi atau pemerasan.
"Kita lagi jalan, staf ahli itu kan dalam beberapa kasus mulai diungkap. Tapi kemudian, fungsi dia pemutus rantai di kementerian. Dia menjadi negosiator dengan inisiator. Dia kan menjadi bumper, sehingga kalau tertangkap, akan dia yang akan diadili," jelas Wakil Koordinator ICW Ade Irawan kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Ade menjelaskan, meski ICW belum mengeluarkan rilis resmi mengenai peran staff ahli, namun hal itu didasari olehnya dari beberapa kasus korupsi yang telah terungkap di kementerian.
"Kami memang belum menemukan, tapi dalam beberapa kasus seperti di Kemenakertrans kemarin, DPPID, mengkondisikan transaksi," jelas Ade.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, staff ahli di kementerian kerap dijadikan penghubung mata rantai dalam tindak korupsi atau pemerasan di satu lembaga kementerian.
ICW juga menduga, selama ini staff ahli memiliki peranan khusus dalam sebuah lembaga kementerian, mereka diyakini menjadi negosiator dengan inisiator pelaku tindak pidana korupsi atau pemerasan.
"Kita lagi jalan, staf ahli itu kan dalam beberapa kasus mulai diungkap. Tapi kemudian, fungsi dia pemutus rantai di kementerian. Dia menjadi negosiator dengan inisiator. Dia kan menjadi bumper, sehingga kalau tertangkap, akan dia yang akan diadili," jelas Wakil Koordinator ICW Ade Irawan kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Ade menjelaskan, meski ICW belum mengeluarkan rilis resmi mengenai peran staff ahli, namun hal itu didasari olehnya dari beberapa kasus korupsi yang telah terungkap di kementerian.
"Kami memang belum menemukan, tapi dalam beberapa kasus seperti di Kemenakertrans kemarin, DPPID, mengkondisikan transaksi," jelas Ade.
(san)