Sekjen tidak nurut, KPU bisa pecat
Jum'at, 09 November 2012 - 17:08 WIB
Sekjen tidak nurut, KPU bisa pecat
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhak mengganti staf sekretariat jenderal (setjen) di lembaganya jika tidak bisa mendukung pelaksanaan tugas terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo, pihak setjen KPU sudah seharusnya mendukung tugas-tugas komisioner.
"Minta data ini tidak didukung, mesti ke sana tidak bisa, siapkan anggaran tidak didukung. Kasih surat peringatan, satu, dua, tiga tidak diikuti, saya pecat," ujar Ganjar di Gedung Bawaslu, Jakarta pusat, Jumat (9/11/2012).
Politikus PDIP mengatakan, dalam Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu, didahului dengan konsultasi, komisioner bisa mengusulkan kepada Presiden sejumlah nama yang akan menempati posisi Sekjen KPU. Tapi keputusan tetap ada di presiden.
Sekarang ini tinggal menunggu keberanian KPU dalam menggunakan kewenangannya. "Dia punya senjata kok. Pistol plus pelurunya. Bukan pistol kosong. Maka kemudian tembakkan saja," ujarnya.
Menurutnya, pihak Setjen harus bertanggung jawab kepada KPU. "Setjen itu bertanggung jawab kepada Ketua KPU. Makanya dia bisa dimintai mempertanggungjawabkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Suripto Bambang Setyadi dituding anggota KPU Ida Budhiarti telah melakukan pembangkangan birokrasi di dalam tubuh KPU.
Pembangkangan yang dimaksud Ida ialah perihal supporting system atau sistem pendukung KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2014.
"Kami tidak akan mungkin bisa wujudkan mimpi mewujudkan visi misi KPU melaksanakan penyelenggaraan pemilu di dalam proses dan hasil yang berintegrirtas dengan dukungan supporting system yang lemah," ungkap Ida Budhiarti kepada wartawan, di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo, pihak setjen KPU sudah seharusnya mendukung tugas-tugas komisioner.
"Minta data ini tidak didukung, mesti ke sana tidak bisa, siapkan anggaran tidak didukung. Kasih surat peringatan, satu, dua, tiga tidak diikuti, saya pecat," ujar Ganjar di Gedung Bawaslu, Jakarta pusat, Jumat (9/11/2012).
Politikus PDIP mengatakan, dalam Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu, didahului dengan konsultasi, komisioner bisa mengusulkan kepada Presiden sejumlah nama yang akan menempati posisi Sekjen KPU. Tapi keputusan tetap ada di presiden.
Sekarang ini tinggal menunggu keberanian KPU dalam menggunakan kewenangannya. "Dia punya senjata kok. Pistol plus pelurunya. Bukan pistol kosong. Maka kemudian tembakkan saja," ujarnya.
Menurutnya, pihak Setjen harus bertanggung jawab kepada KPU. "Setjen itu bertanggung jawab kepada Ketua KPU. Makanya dia bisa dimintai mempertanggungjawabkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Suripto Bambang Setyadi dituding anggota KPU Ida Budhiarti telah melakukan pembangkangan birokrasi di dalam tubuh KPU.
Pembangkangan yang dimaksud Ida ialah perihal supporting system atau sistem pendukung KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2014.
"Kami tidak akan mungkin bisa wujudkan mimpi mewujudkan visi misi KPU melaksanakan penyelenggaraan pemilu di dalam proses dan hasil yang berintegrirtas dengan dukungan supporting system yang lemah," ungkap Ida Budhiarti kepada wartawan, di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
(lns)