Kasus Hartati memasuki tahap II
Kamis, 08 November 2012 - 10:42 WIB
Kasus Hartati memasuki tahap II
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), Siti Hartati Murdaya (SHM), segera menjalani kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta.
Kuasa hukum Hartati Murdaya, Patra M Zein mengatakan, berkas kasus penyuapan sebesar Rp3 miliar tersebut akan memasuki penyerahan tahap dua. Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Hari ini rencananya pelimpahan berkas tahap dua," kata Patra, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/11/2012).
Seperti yang sudah dijadwalkan, pemilik PT Hardaya Inti Plantation itu, hari ini dijadwalkan dalam pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikethaui, SHM ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap kepengurusan surat HGU perkebunan kelapa sawit perusahaannya di Sulteng.
Dugaan suap Hartati terjadi, setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Amran Batalipu, pada 26 Juni 2012.
Namun, saat itu Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK, karena dilindungi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dinihari, 6 Juli 2012.
Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta.
Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.
Kuasa hukum Hartati Murdaya, Patra M Zein mengatakan, berkas kasus penyuapan sebesar Rp3 miliar tersebut akan memasuki penyerahan tahap dua. Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Hari ini rencananya pelimpahan berkas tahap dua," kata Patra, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/11/2012).
Seperti yang sudah dijadwalkan, pemilik PT Hardaya Inti Plantation itu, hari ini dijadwalkan dalam pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikethaui, SHM ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap kepengurusan surat HGU perkebunan kelapa sawit perusahaannya di Sulteng.
Dugaan suap Hartati terjadi, setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Amran Batalipu, pada 26 Juni 2012.
Namun, saat itu Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK, karena dilindungi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dinihari, 6 Juli 2012.
Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta.
Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.
(maf)