KPU dilarang abaikan rekomendasi Bawaslu
Rabu, 07 November 2012 - 14:43 WIB
KPU dilarang abaikan rekomendasi Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyatakan, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikutsertakan 12 parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi dalam verifikasi faktual, tak boleh diabaikan.
Pasalnya, pengabaian rekomendasi tersebut hanya akan membuat ketidakpastian hukum, longgarnya eksekusi atas rekomendasi Bawaslu, bahkan berpotensi pada pelecehan lembaga negara.
"Cara-cara seperti ini hanya akan membawa pemilu pada suasana yang penting tahapan berlangsung. Soal apakah tahapannya dikelola dengan baik, transparan, adil, jujur dan kredibel, tidak lagi menjadi ukuran. Pemilu akhirnya hanya melayani sebagian parpol dengan mencampakan yang lain," ujar Ray, dalam rilisnya, Rabu (7/11/2012).
Alasan KPU untuk menunggu sampai tujuh hari untuk mengambil keputusan atas rekomendasi Bawaslu, kata Ray, sesuai pasal 255 UU No 8/2012. Dan itu jangan sampai dimaksudkan untuk menunda eksekusi atas rekomendasi itu, apalagi sampai mementahkannya.
"Terlebih KPU belum membuat peraturan tentang mekanisme penyelesaian pelanggaran adminstrasi, sebagaimana diamanahkan pasal 255 ayat (2) UU No 8/2012," katanya.
Ray melanjutkan, KPU lalai membuat aturan ini, padahal tahapan telah dilaksanakan. Dengan begitu, mempergunakan pasal yang belum dibuat aturan teknisnya oleh KPU menjadi tidak tepat.
Pasalnya, pengabaian rekomendasi tersebut hanya akan membuat ketidakpastian hukum, longgarnya eksekusi atas rekomendasi Bawaslu, bahkan berpotensi pada pelecehan lembaga negara.
"Cara-cara seperti ini hanya akan membawa pemilu pada suasana yang penting tahapan berlangsung. Soal apakah tahapannya dikelola dengan baik, transparan, adil, jujur dan kredibel, tidak lagi menjadi ukuran. Pemilu akhirnya hanya melayani sebagian parpol dengan mencampakan yang lain," ujar Ray, dalam rilisnya, Rabu (7/11/2012).
Alasan KPU untuk menunggu sampai tujuh hari untuk mengambil keputusan atas rekomendasi Bawaslu, kata Ray, sesuai pasal 255 UU No 8/2012. Dan itu jangan sampai dimaksudkan untuk menunda eksekusi atas rekomendasi itu, apalagi sampai mementahkannya.
"Terlebih KPU belum membuat peraturan tentang mekanisme penyelesaian pelanggaran adminstrasi, sebagaimana diamanahkan pasal 255 ayat (2) UU No 8/2012," katanya.
Ray melanjutkan, KPU lalai membuat aturan ini, padahal tahapan telah dilaksanakan. Dengan begitu, mempergunakan pasal yang belum dibuat aturan teknisnya oleh KPU menjadi tidak tepat.
(rsa)