Notaris minta perlindungan hukum
Selasa, 06 November 2012 - 21:22 WIB
Notaris minta perlindungan hukum
A
A
A
Sindonews.com - Selama ini keberadaan notaris di mata hukum tidak ada bedanya dengan masyarakat pada umumnya. Padahal, notaris menjalakan jabatan yang sama tujuannya dengan yang dilakukan aparat penegak hukum yaitu dalam rangka kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Sekretaris Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Martua Batubara menyebutkan, dalam pasal 66 undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) tentang jabatan notaris disebutkan, dalam hal notaris dipanggil sebagai saksi dalam proses pidana oleh penegak hukum (penyidik, jaksa dan hakim) wajib meminta persetujuan majelis pengawas daerah (MPD).
"Sementara, notaris merasa tidak dilindungi dan disamakan seperti tersangka dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh penegak hukum," kata Martua disela-sela diskusi pembinaan dan pengawasan notaris, di Jakarta, Rabu (6/11/2012).
Dengan demikian, ketentuan Pasal 66 UUJN merupakan ketentuan yang bersifat lexspesialis derogat lexgeneralis dari KUHAP bagi penegak hukum terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan notaris dalam menjalankan jabatannya membuat akta.
Sementara, Widodo dari unsur ahli atau akademisi justru berpandangan, pelaksanaan Pasal 66 UUJN justru akan memprotek notaris dan menghambat proses penegakan hukum. "Makanya harus ada persamaan persepsi antara penagak hukum dan notaris," pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan KLN Kementerian Hukum dan HAM (Karo Humas dan KLN dan Kemenkum HAM) ini.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh unsur Polisi, Jaksa, dan Hakim, serta seluruh pengurus Notaris Pusat.
Sekretaris Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Martua Batubara menyebutkan, dalam pasal 66 undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) tentang jabatan notaris disebutkan, dalam hal notaris dipanggil sebagai saksi dalam proses pidana oleh penegak hukum (penyidik, jaksa dan hakim) wajib meminta persetujuan majelis pengawas daerah (MPD).
"Sementara, notaris merasa tidak dilindungi dan disamakan seperti tersangka dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh penegak hukum," kata Martua disela-sela diskusi pembinaan dan pengawasan notaris, di Jakarta, Rabu (6/11/2012).
Dengan demikian, ketentuan Pasal 66 UUJN merupakan ketentuan yang bersifat lexspesialis derogat lexgeneralis dari KUHAP bagi penegak hukum terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan notaris dalam menjalankan jabatannya membuat akta.
Sementara, Widodo dari unsur ahli atau akademisi justru berpandangan, pelaksanaan Pasal 66 UUJN justru akan memprotek notaris dan menghambat proses penegakan hukum. "Makanya harus ada persamaan persepsi antara penagak hukum dan notaris," pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan KLN Kementerian Hukum dan HAM (Karo Humas dan KLN dan Kemenkum HAM) ini.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh unsur Polisi, Jaksa, dan Hakim, serta seluruh pengurus Notaris Pusat.
(mhd)