Kejagung masih sebatas kejar target
Selasa, 06 November 2012 - 20:56 WIB
Kejagung masih sebatas kejar target
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi belum bekerja secara maksimal. Lembaga penegak hukum itu justru masih mengedepankan penanganan perkara secara kuantitas. Artinya, kejagung banyak menangani perkara-perkara kecil, tapi hanya sebatas kejar terget.
"Selama ini yang kita khawatirkan begitu. Jaksa Agung dan Jamwas (Jaksa Pengawas) harus betul-betul mengawasinya dengan ketat agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Juga harus fokus pada kasus-kasus korupsi besar," kata Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika saat dihubungi, Selasa (6/11/2012).
Menurutnya, sangat sulit membandingkan kinerja antara pidana khusus Kejagung dengan penanganan kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam penanganannya, lembaga anti korupsi lebih mengedepankan kualitas penyidikan, sementara pidsus Kejagung justru sebaliknya yakni kuantitas.
"Saya cukup kaget dengan pola kinerja pidsus, banyak perilaku menyimpang dalam penegakan hukum di Pidsus Kejagung saat ini. Hanya mengejar target saja sehingga banyak kasus yang penanganannya menyimpang dan potensi melanggar KUHAP dan HAM. Ini harus segera dievaluasi total oleh Jaksa Agung,” tegas Politikus Partai Demokrat itu.
Diakuinya, dirinya baru mengetahui pola kinerja Kejagung dari sejumlah pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan ketidakprofesionalan para penyidik pidsus. Dalam pengaduan itu, tidak hanya kasus-kasus kecil yang hanya dijadikan ATM berjalan, tapi tidak sedikit perkara-perkara perdata dipaksa dikriminalkan menjadi kasus korupsi.
"Ini kan sangat berbahaya. Kami khawatir Pidsus kejagung berubah menjadi monster yang suka mengkriminalisasi banyak pihak. Harus fokus pada kasus-kasus korupsi besar bukan malah menjadi debt collector baru dengan kekuasaan dan kewenangannya yang ada sekarang ini," jelasnya.
Parahnya lagi, pengaduan dan praktik bobrok ketidakprofesionalan dalam menangani perkara korupsi justru berada pada tingkatan atau level pengambil keputusan. Sementara, di level-level menengah yang justru banyak berkualitas.
"Sangat berbahaya kalau tradisi mengkriminalkan seseorang atau menjadi debt collector bayangan, akan sangat merugikan citra kejaksaan," tandasnya.
"Selama ini yang kita khawatirkan begitu. Jaksa Agung dan Jamwas (Jaksa Pengawas) harus betul-betul mengawasinya dengan ketat agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Juga harus fokus pada kasus-kasus korupsi besar," kata Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika saat dihubungi, Selasa (6/11/2012).
Menurutnya, sangat sulit membandingkan kinerja antara pidana khusus Kejagung dengan penanganan kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam penanganannya, lembaga anti korupsi lebih mengedepankan kualitas penyidikan, sementara pidsus Kejagung justru sebaliknya yakni kuantitas.
"Saya cukup kaget dengan pola kinerja pidsus, banyak perilaku menyimpang dalam penegakan hukum di Pidsus Kejagung saat ini. Hanya mengejar target saja sehingga banyak kasus yang penanganannya menyimpang dan potensi melanggar KUHAP dan HAM. Ini harus segera dievaluasi total oleh Jaksa Agung,” tegas Politikus Partai Demokrat itu.
Diakuinya, dirinya baru mengetahui pola kinerja Kejagung dari sejumlah pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan ketidakprofesionalan para penyidik pidsus. Dalam pengaduan itu, tidak hanya kasus-kasus kecil yang hanya dijadikan ATM berjalan, tapi tidak sedikit perkara-perkara perdata dipaksa dikriminalkan menjadi kasus korupsi.
"Ini kan sangat berbahaya. Kami khawatir Pidsus kejagung berubah menjadi monster yang suka mengkriminalisasi banyak pihak. Harus fokus pada kasus-kasus korupsi besar bukan malah menjadi debt collector baru dengan kekuasaan dan kewenangannya yang ada sekarang ini," jelasnya.
Parahnya lagi, pengaduan dan praktik bobrok ketidakprofesionalan dalam menangani perkara korupsi justru berada pada tingkatan atau level pengambil keputusan. Sementara, di level-level menengah yang justru banyak berkualitas.
"Sangat berbahaya kalau tradisi mengkriminalkan seseorang atau menjadi debt collector bayangan, akan sangat merugikan citra kejaksaan," tandasnya.
(mhd)