Verifikasi faktual hanya Say Hello
Selasa, 06 November 2012 - 09:52 WIB
Verifikasi faktual hanya Say Hello
A
A
A
Sindonews.com - Verifikasi faktual khususnya tingkat Dewan Pengurus Pusat (DPP) telah dilakukan secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hanya dibutuhkan satu hari untuk memverifikasi faktual 16 parpol yang lolos administrasi.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, dari pemantauan verifikasi Parpol Nasdem, LIMA Indonesia mencatat verifikasi dilalui dengan cara sederhana.
"Rasanya yang terjadi bukan verifikasi faktual, tapi verifikasi say hello," kata Ray Rangkuti, dalam rilis di Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Ray mengungkapkan, verifikasi faktual yang terjadi adalah, anggota KPU cukup melihat data admintrasi, fisik gedung, dan mengecek unsur pimpinan parpol dan terakhir adalah kesertaan perempuan sebanyak 30 persen dalam kepengurusan.
"Dengan cukup mengabsen, maka anggota Komisioner menyatakan persaratan faktual terpenuhi. Hanya butuh sekitar 30 menit untuk mengecek faktualitas data yang dimaksud," ungkapnya.
Karena itu, Ray menilai, verifikasi ini dilakukan tidak dengan ketelitian yang penuh. Kesan sekedarnya tentu menguat. Verifikasi pengurus misalnya, tidak dilakukan dengan mencocokkan, sebagaimana dinyatakan dalam PKPU No 12/2012, KTP yang bersangkutan dengan data yang dimiliki oleh KPU, di tempat itu sekaligus.
"Begitu juga dengan pemastian kepengurusan perempuan, hanya dengan memangil nama dan dijawab hadir, tanpa upaya KPU untuk memastikan bahwa yang dipanggil benar-benar seperti data yang dicantumkan dalam administrasi parpol," ucapnya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, dari pemantauan verifikasi Parpol Nasdem, LIMA Indonesia mencatat verifikasi dilalui dengan cara sederhana.
"Rasanya yang terjadi bukan verifikasi faktual, tapi verifikasi say hello," kata Ray Rangkuti, dalam rilis di Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Ray mengungkapkan, verifikasi faktual yang terjadi adalah, anggota KPU cukup melihat data admintrasi, fisik gedung, dan mengecek unsur pimpinan parpol dan terakhir adalah kesertaan perempuan sebanyak 30 persen dalam kepengurusan.
"Dengan cukup mengabsen, maka anggota Komisioner menyatakan persaratan faktual terpenuhi. Hanya butuh sekitar 30 menit untuk mengecek faktualitas data yang dimaksud," ungkapnya.
Karena itu, Ray menilai, verifikasi ini dilakukan tidak dengan ketelitian yang penuh. Kesan sekedarnya tentu menguat. Verifikasi pengurus misalnya, tidak dilakukan dengan mencocokkan, sebagaimana dinyatakan dalam PKPU No 12/2012, KTP yang bersangkutan dengan data yang dimiliki oleh KPU, di tempat itu sekaligus.
"Begitu juga dengan pemastian kepengurusan perempuan, hanya dengan memangil nama dan dijawab hadir, tanpa upaya KPU untuk memastikan bahwa yang dipanggil benar-benar seperti data yang dicantumkan dalam administrasi parpol," ucapnya.
(maf)