Bawaslu lemah gugat peraturan KPU

Senin, 05 November 2012 - 21:09 WIB
Bawaslu lemah gugat...
Bawaslu lemah gugat peraturan KPU
A A A
Sindonews.com - Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar 12 parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi disertakan pada tahapan verifikasi faktual, dinilai terdapat plus-minusnya.

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, sebaiknya Bawaslu cukup cerdas menggeser ranah sengketa pemilu menjadi persoalan pelanggaran administrasi.

Pemanfaatan pasal pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam UU Pemilu untuk penanganan kasus ketidaklulusan parpol adalah suatu terobosan.

Bahkan, Bawaslu dinilai cukup jeli dalam hal ini. Dengan begitu menjadi wajib bagi KPU untuk menindaklanjuti dan memutus pelanggaran administrasi tersebut paling lama tujuh hari setelah Bawaslu menyampaikan rekomendasinya.

"Hanya saja, strategi Bawaslu untuk menggugat keputusan KPU itu memiliki kelemahan dan persoalan," ujar Said, dalam rilisnya, di Jakarta, Senin (5/11/2012).

Keleman tersebut, kata Said, pertama, rekomendasi Bawaslu bisa dianggap dihasilkan dengan cara yang tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, mekanisme penanganan pelanggaran administrasi belum ada aturan teknisnya.

Kedua, peraturan tersebut belum juga mampu dibentuk sampai hari ini oleh kedua lembaga tersebut. Sehingga, pada tingkat tertentu, rekomendasi Bawaslu masih memiliki persoalan administratif.

Atas alasan itu, KPU bisa saja menolak rekomendasi Bawaslu, bahkan rekomendasi Bawaslu dapat dinilai tidak adil karena hanya meminta KPU untuk menyertakan 12 parpol saja dari 18 parpol yang tidak lulus administrasi untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual.

"Mestinya, dalam rekomendasi itu Bawaslu meminta penyertaan dari seluruh parpol yang tidak lulus administrasi. Karena dasar rekomendasi Bawaslu adalah adanya pelanggaran administrasi oleh KPU dan bukan terkait dengan sengketa Pemilu," jelasnya.

Ketiga, rekomendasi itu juga menunjukkan Bawaslu telah bersikap tidak adil karena pelanggaran administrasi yang diproses hanya untuk tahapan verifikasi administrasi yang telah menyebabkan gugurnya 18 parpol.

"Sementara pelanggaran administrasi pada tahap pendaftaran yang menyebabkan gugurnya 12 parpol pada tanggal 10 September justru tidak dipersoalkan," tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved