Ini alasan Bawaslu tak loloskan 6 parpol
Senin, 05 November 2012 - 17:10 WIB
Ini alasan Bawaslu tak loloskan 6 parpol
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meloloskan 12 partai politik (Parpol) dalam verifikasi faktual. Sedangkan enam parpol lainnya, dinyatakan tidak lolos, karena tidak melaporkan data yang diminta Bawasu untuk ditindaklanjuti KPU.
"Tidak melapor sehingga kami tidak dapat bukti dan dokumen pendukung. Karena KPU juga tidak memberikan kepada Bawaslu terkait kelengkapan dokumen 18 parpol tersebut," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2012).
Ditambahkan dia, meski tidak mendapat dokumen pendukung, namun Bawaslu tetap melakukan penyelidikan terhadap parpol tersebut.
"Bukan berarti Bawaslu diam saja, tapi kita juga selidiki ke KPU, tapi tidak ada akses itu, baru mekanisme kita jalankan jika dapatkan data itu, tapi ternyata tidak. Kami juga tidak mau andai bekerja tidak berdasarkan data dan fakta," tandasnya.
Untuk diketahui, dari 18 parpol yang melapor ke Bawaslu, 12 diantaranya dinyatakan lolos. Sedangkan sisanya, ditanyatakan tidak lolos, karena tidak dapat membuktikan berkas data yang diminta Bawaslu.
Diantara partai yang lolos, antara lain Partai Nasional Republik (NasRep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha Pekerja Indoneris (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).
Selain itu, juga Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan Partai Kedaulatan.
"Tidak melapor sehingga kami tidak dapat bukti dan dokumen pendukung. Karena KPU juga tidak memberikan kepada Bawaslu terkait kelengkapan dokumen 18 parpol tersebut," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2012).
Ditambahkan dia, meski tidak mendapat dokumen pendukung, namun Bawaslu tetap melakukan penyelidikan terhadap parpol tersebut.
"Bukan berarti Bawaslu diam saja, tapi kita juga selidiki ke KPU, tapi tidak ada akses itu, baru mekanisme kita jalankan jika dapatkan data itu, tapi ternyata tidak. Kami juga tidak mau andai bekerja tidak berdasarkan data dan fakta," tandasnya.
Untuk diketahui, dari 18 parpol yang melapor ke Bawaslu, 12 diantaranya dinyatakan lolos. Sedangkan sisanya, ditanyatakan tidak lolos, karena tidak dapat membuktikan berkas data yang diminta Bawaslu.
Diantara partai yang lolos, antara lain Partai Nasional Republik (NasRep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha Pekerja Indoneris (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).
Selain itu, juga Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan Partai Kedaulatan.
(san)